LUWUK TIMES — Komitmen pemerintah dalam mengamankan aset negara di sektor strategis minyak dan gas bumi kembali ditegaskan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Sertipikat Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas.
Kegiatan itu berlangsung di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (SULUTTENGGOMALUT), Jumat (12/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai sebagai bentuk peran aktif Badan Pertanahan Nasional dalam pengawasan dan pengendalian aset negara, khususnya tanah yang digunakan untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi di wilayah kerja DJKN SULUTTENGGOMALUT.
Forum strategis ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah DJKN SULUTTENGGOMALUT, Kepala KPKNL Palu, serta perwakilan perusahaan pengelola hulu migas, yakni JOB Pertamina–Medco E&P Tomori dan Pertamina EP Zona 13 Donggi Matindok Field. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga aset negara bernilai strategis.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai memaparkan secara komprehensif terkait pendaftaran tanah melalui Sertipikat Hak Pakai (SHP). Paparan mencakup tata cara perolehan tanah, persyaratan administratif dan teknis, hingga mekanisme penerbitan hak pakai atas tanah negara yang digunakan untuk kegiatan hulu migas.
Tak hanya itu, forum juga dimanfaatkan untuk diskusi mendalam mengenai progres sertifikasi tanah yang dikelola oleh JOB Pertamina–Medco E&P Tomori serta Pertamina EP Zona 13 Donggi Matindok Field. Kepala Kantor Pertanahan Banggai menjelaskan capaian yang telah dilakukan, sekaligus kendala dan solusi dalam percepatan sertifikasi aset tanah negara.
“Kegiatan ini penting untuk memastikan seluruh aset tanah negara tercatat, tersertifikasi, dan memiliki kepastian hukum. Dengan demikian, pengelolaannya dapat dilakukan secara tertib dan akuntabel,” ungkapnya dalam forum diskusi.
Monitoring dan evaluasi ini bertujuan tidak hanya sebagai pengawasan administratif, tetapi juga sebagai langkah konkret mewujudkan pelayanan pertanahan yang bersih, energik, dan akuntabel.
Hal ini sejalan dengan upaya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi antara DJKN, BPN, dan pengelola hulu migas semakin solid, sehingga pengamanan aset negara dapat dilakukan secara optimal.
Sinergi tersebut menjadi fondasi penting dalam mendukung tata kelola aset negara yang profesional sekaligus berkontribusi nyata bagi pembangunan nasional. *
















