
LUWUK, Luwuk Times.ID— Pilkada serentak 2020 masih menyisahkan dua tahapan. Selain penetapan pasangan calon (paslon) terpilih juga prosesi pelantikan kepala dan wakil kepala daerah yang mendapat legitimasi rakyat pada pesta demokrasi tersebut.
Publik pun dibuat penarasan. Setelah KPU menetapkan perolehan suara terbanyak paslon yang sebelumnya berkompetisi di pilkada langsung itu, lantas kapan dua agenda yang tersisa itu akan dihelat?
Divisi Teknis KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa yang dihubungi Luwuk Times, Selasa (12/01) mengatakan, KPU sebelumnya telah menetapkan paslon peraih suara terbanyak di Pilkada Banggai 2020.
Terhadap keputusan pleno itu, masih ada paslon yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terhadap upaya hukum itu, KPU lanjut Makmur, menunggu apa yang menjadi keputusan MK.
“Kami menunggu putusan dismissal atau berlanjut sampai pada pemeriksaan pokok perkara. Itu yang kita tunggu,” kata Makmur.
“Kalau putusan dismissal, maka tidak lanjut agenda sidang di MK. Tapi kalau berlanjut, maka kita menunggu putusan akhir MK,” tambah Makmur.
Setelah keluar putusan MK (apakah dismissal atau putusan akhir), maka KPU kembali menggelar pleno dengan agenda penetapan paslon terpilih. Dan selanjutnya mengusulkan ke Mendagri melalui Gubernur Sulteng untuk pelaksanaan pelantikan.
“Kami tetapkan dulu sebagai paslon terpilih, setelah itu diusulkan untuk pelantikan kepala dan wakil kepala daerah,” jelas Makmur. *
(yan)
Discussion about this post