LUWUK, Luwuk Times.ID— Seluruh tahapan pilkada Banggai telah selesai dilaksanakan. Terakhir, KPU Banggai menggelar pleno penetapan pasangan calon (paslon) yang dilanjutkan dengan pengusulan pengesahan pengangkatan paslon terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur.
Meski tak masuk dalam tahapan pilkada, namun satu momentum lagi yang tidak kalah penting untuk dinantikan. Bahkan tahapan diluar jadwal pilkada itu membuat lima komisioner Kabupaten Banggai harap-harap cemas alias H2C.
Apakah itu? Jawabannya adalah keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Tentang kapan jadwal sidang dengan agenda keputusan DKPP terhadap pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2021 itu, dua komisioner dikonfirmasi Luwuk Times.
“Belum ada ini,” jawab Divisi Hukum KPU Kabupaten Banggai, Supriadi Lawani singkat.
Jangankan KPU Banggai. Komisioner KPU Sulteng juga belum mendapat kabar kapan sidang final DKPP RI itu dilaksanakan.
“Saya belum dapat pemberitahuan,” kata Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming yang dihubungi via ponsel, Senin (01/03/2021).
DKPP telah menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2021, pada Selasa (16/2/2021) lalu.
Perkara ini diadukan oleh Herwin Yatim dan Mustar Labolo melalui kuasa mereka Amerullah, Novriyadiansyah, dan Fandy Wiliam Songgo.
Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai, yakni Zaidul Bahri Mokoagow, Atriani, Makmur Dg. Manesa, Supriadi Lawani, dan Alwin Palalo masing-masing sebagai Teradu I – V. *
Baca juga: Diadukan WINSTAR, Lima Komisioner KPU Diperiksa DKPP
(yan)
Discussion about this post