“Pihak KASN baru mengetahui ternyata Bawaslu Banggai dalam laporannya tidak melakukan klarifikasi terhadap Syaifuddin Muid selaku terlapor dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaran Pilkada”
Aswan Ali
LUWUK, Luwuk Times.ID—Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memastikan kesediaannya untuk mencabut rekomendasi pemberian sanksi disiplin sedang kepada ASN, atas nama Syaifudin Muid, S.H. atas dugaan pemberian dukungan kepada Paslon terpilih, H. Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM) pada Pilkada tahun 2020, sebagaimana dilaporkan Bawaslu Banggai.
Informasi ini disampaikan Kuasa Hukum Syaifuddin Muid, Aswan Ali, S.H. kepada Luwuk Times, Selasa (13/4), pagi tadi.
Menurut Aswan, pihak KASN menyadari kekeliruannya dalam menerbitkan rekomendasi pemberian sanksi kepada kliennya, itu setelah Ketua KASN menerima dan membaca surat tanggapan keberatan atas rekomendasi kepada Bupati Banggai, H. Herwin Yatim yang disampaikan langsung kliennya ke kantor KASN di Jakarta, Senin (12/4) kemarin.
Olehnya itu, kata Ketua DPC Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Banggai, itu pihak KASN melalui surat susulan telah meminta kepada Bawaslu Banggai agar mengklarifikasi kembali laporannya yang dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan prosedur resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan yang berlaku.
“Pernyataan klarifikasi tertulis dari Bawaslu itu penting sebagai dasar KASN mencabut rekomendasinya,” tandas Aswan.
Pria yang juga aktif sebagai aktivis dan direktur eksekutif LSM Yasfora, itu menyebutkan pihaknya masih menunggu tindaklanjut pencabutan rekomendasi KASN yang merugikan nama baik dan pengembangan karir jabatan kliennya itu.
Ditanya, apakah pihaknya juga akan mencabut laporan polisi terhadap Ketua Bawaslu Banggai atas dugaan membuat laporan palsu dan penyalahgunaan jabatan, Aswan mengatakan, pihaknya masih akan melihat perkembangannya beberapa hari kedepan, apakah langkah KASN dan Bawaslu Banggai untuk mencabut rekomendasi dan merehabilitasi nama baik kliennya itu benar dilakukan, atau sekedar retorika belaka.
Diakhir statemennya, Aswan menambahkan, kasus ini masih akan berlanjut ke ranah hukum apabila tidak terjadi titik balik kesadaran kekeliruan Bawaslu dan KASN yang telah melakukan serangan fitnah terhadap kehormatan dan nama baik kliennya yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Pemkab Banggai, tersebut.
“Begitu susah payah klien saya membangun karir jabatannya, masa mau dihancurkan dengan fitnah yang keji?”, tanya Aswan menutup komentarnya.*
(yan)
Discussion about this post