Luwuk Times — Kasus akses keluar masuk rumah ditutup tetangga yang terjadi di Luwuk Kabupaten Banggai berakhir damai. Itu setelah Bhabinkamtibmas dan Lurah setempat turun memediasi.
Polisi bersama Lurah Luwuk memediasi dua pihak terkait akses rumah yang ditutup oleh tetangganya di jalan Prof. Muh. Yamin Kelurahan Luwuk.
Selasa (20/6/2023) pukul 09.20 WITA, mediasi antara keluarga kedua pihak berlangsung di Kantor Kelurahan Luwuk.
Hadir dalam mediasi diantaranya keluarga Ibu DS (75) dan keluarga Ibu RP (71). Hadir juga menyaksikkan anak-anak dari kedua pihak.
Diketahui, akses keluar masuk rumah keluarga RP ditembok oleh tetangga sendiri.
Akibat terjadi kesalahpahaman antar keduanya sehingga berujung pihak keluarga DS membuat pagar seng dan menancapkan patok atau tiang dari semen.
Akibatnya keluarga RP kesulitan memasuki rumah lantaran adanya pagar tembok di depan rumahnya tersebut.
“Penutupan terjadi pada Minggu (18/6/2023) pukul 13.00 Wita,” ujar Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Bripka Didi Babo
Dari hasil mediasi kedua pihak bersepakat untuk menyelasaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
“Pihak keluarga DS bersedia memberikan akses jalan keluar masuk kepada keluarga RP dan juga orang lain,” terang Bhabin.
“Dan pihak keluarga DS bersedia dalam waktu dekat akan mencabut patokan pagar terbuat dari semen tersebut,” tambah dia. * Hpb
Baca juga: Tasyakuran PAUD Al Hasanah Luwuk, Lepas 75 Peserta Didik dan Guru 18 Tahun Mengajar
Kunjungi kami juga di Google News
Discussion about this post