Palu, Luwuk Times— Kasus dugaan pembunuhan Rian Nugraha Harun alias Bekam warga Kabupaten Banggai Laut, sampai pada level pusat.
Itu setelah penasehat hukum almarhum, Irfan Bungaadjim, SH meminta kepada Komisi III DPR RI, LPSK, dan Komnas HAM untuk mengusut dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian korban pada Minggu 11 Mei 2025.
Rian Nugraha Harun meninggal dunia usai terindikasi kuat dianiaya oleh oknum anggota Polri Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) dengan TKP Jalan S. Asgar, Kabupaten Banggai Laut.
Korban sempat dalam kondisi kritis. Dan terduga pelaku membawa ke rumahnya.
Menurut penasehat hukum korban, Irfan Bungaadjim, malam setelah kejadian korban sempat mendapat perawatan Rumah Sakit Banggai Laut. Tapi ia dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Pihak RSUD Banggai Laut sempat berencana merujuk korban ke RSUD Banggai.
Namun pada pukul 21.45 Wita, sebelum sempat rujuk, korban meninggal dunia.
“Setelah proses mandi jenazah Senin 12 Mei 2025, pihak keluarga menemukan lebam pada beberapa bagian tubuh almarhum. Keluarga pun menduga telah terjadi kekerasan sebelum korban meninggal,” ungkap Irfan, Sabtu (24/5/2025).
Pengacara muda dari Aliansi Advokat Banggai Bersaudara itu menambahkan, oknum yang terduga terlibat sempat mengklaim bahwa korban meninggal akibat kecelakaan tunggal.
Namun itu janggal oleh pihak keluarga. Pasalnya kondisi motor korban tidak menunjukkan kerusakan. Apalagi lokasi kejadian hanya berupa lorong sempit sepanjang 25 meter.
Atas dasar kejanggalan tersebut, pihak keluarga dan kuasa hukum mendorong agar Komisi III DPR RI, LPSK, dan Komnas HAM turun tangan menyelidiki kasus ini secara terbuka dan transparan. *
Discussion about this post