Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Bupati Buol, Dua Tersangka Diserahkan Kejari Palu

oleh -41 Dilihat
oleh
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng pada Rabu 18 Juni 2025 menyerahkan tanggung jawab tersangka, berikut barang bukti kepada Kejari Palu.

Palu, Luwuk Times— Penyidikan kasus mantan pejabat daerah Kabupaten Buol, AB Alias BB dan AMSH terkait dugaan pencemaran nama baik mantan Bupati Buol H. Amran Batalipu memasuki babak baru.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng pada Rabu 18 Juni 2025 telah menyerahkan tanggung jawab tersangka. Termasuk barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Ternak Sapi di Masama

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, membenarkan informasi itu.

“Tersangka ada dua orang yang kami serahkan ke Kejari Palu terkait kasus pencemaran nama baik H. Amran Batalipu, mantan Bupati Buol,” jelas AKBP Sugeng Lestari, Jumat (20/6/2025).

Baca Juga:  Dua Nyawa Melayang, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Sebut Keadilan yang Tertunda Adalah Penderitaan

AKBP Sugeng Lestari juga menjelaskan, tersangka yang diserahkan pihak Kejaksaan Negeri Buol adalah AB alias BB mantan pejabat di Kabupaten Buol dan AMSH.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini setelah berkas perkara telah lengkap (P.21) oleh Jaksa peneliti berkas perkara,” ujarnya. *

Baca Juga:  Mengurai Benang Kusut Kekerasan di Banggai, Dari Himpitan Ekonomi Hingga Predator Anak

**) Ikuti berita-berita Luwuk Times lainnya di Google News