BANGGAI, Luwuk Times— Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Banggai. Kali ini korbannya adalah AT (24).
Polsek Luwuk Polres Banggai, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus yang terjadi di Jalan Halimun, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.
Kasus yang terjadi pada, Rabu (19/6/24) pagi itu melibatkan pelaku yang merupakan suami korban EK (24). Keduannya tinggal di Mess Karyawan Arang Tampurung, Halimun.
Bhabinkamtibmas Aipda Abd. Rahim Maura dalam keterangannya, korban saat ini sudah ditangani oleh tim medis di ruang Instalasi Forensik dan Medicolegal RSUD Luwuk. Dan sementara pelaku melarikan diri.
“Korban sudah dilakukan pertolongan medis dengan membawanya ke rumah sakit. Sedang pelaku langsung melarikan diri sesaat setelah kejadian,” jelas Bhabin.
Ia menjelaskan kronologi kejadian, berdasarkan keterangan korban, sebelum kejadian, korban dan pelaku terlibat percekcokan.
Itu karena sang istri curiga bahwa sang suami mempunyai Wanita Idaman Lain (WIL) atau selingkuh.
Lalu pelaku memukul korban menggunakan sebuah obeng besi ukuran 25 cm.
Pukulan itu mengenai kepala bagian dahi kiri. Seketika itu juga korban tak sadarkan diri dengan luka robek dan mengeluarkan darah.
“Saat itu korban ingin pergi dari rumah karena sudah tidak tahan dengan kekerasan yang dialaminya. Saat mau pergi itu keduanya terlibat pertengkaran dan terjadilah KDRT,” sebutnya.
Kemudian, kata Aipda Rahim, beruntung saat itu ada saksi AR yang melintas dan mendapati korban tergeletak (pingsan). Selanjutnya menghubungi petugas untuk bersama membawanya ke RS.
“Korban mendapatkan tiga jahitan dari luka yang dideritanya. Setelah ini, akan kami dampingi membuat laporan di SPKT Mapolres Banggai,” pungkasnya. *
Discussion about this post