BANGGAI, Luwuktimes.id — Bertempat di pelataran kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, dilakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (babuk) kasus tindak pidana umum (tipidum), Jumat (26/04/2024) sore.
Pemusnahan babuk tipidum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Raden Bagus Wisnu Wicaksono.
Hadir juga pada pemusnahan kasus tindak pidana umum untuk periode empat bulan, yakni Januari hingga April 2024 itu, Asisten III Setdakab Banggai Kamil Datu Adam mewakili Bupati beserta unsur Forkopimda.
Diantaranya, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, mewakili Kapolres Banggai, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Banggai, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Luwuk, perwakilan dari Imigrasi Banggai, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Banggai, pejabat eselon IV Kejari Banggai dan jajarannya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara. Dengan rincian, 12 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 190 gram dan berbagai jenis alat hisab sabu-sabu.
Dua perkara tindak pidana kesehatan, terdiri dari 7.061.butir THD. Dua perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang, berupa parang, pisau serta pakaian juga dimusnahkan.
Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara. Mulai dengan cara dibakar, diblender, direndam dan digerinda.
Kasus Narkotika Pimpin Klasemen
Kasus narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza) masih cukup marak di Kabupaten Banggai. Indikator itu sebagaimana perkara kejahatan yang ditangani Kejari Banggai.
Pada pemusnahan babuk dari sejumlah kasus kejahatan selama kurun waktu empat bulan, Januari hingga April 2024, dari lima jenis perkara, terbanyak dari kasus Napza.
“Iya kasus narkoba mendominasi,” kata Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono kepada sejumlah wartawan usai memimpin pemusnahan babuk.
Barang bukti yang dimusnahkan
a). 12 (Dua Belas) perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 190,0541 (Seratus Sembilan Puluh koma nol Lima Ratus Empat Puluh Satu) gram dan berbagai jenis alat hisap sabu-sabu.
b). 2 (Dua) perkara Tindak Pidana Kesehatan terdiri dari 7.061 (Tujuh Ribu Enam Puluh Satu) butir Trihexyphenidyl (THD).
c). 2 (Dua) perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang berupa Pakaian, Parang, Pisau
d). 4 (Empat) perkara Tindak Pidana Umum Lainnya berupa1 buah korek api, 1 buah botol plastik, 3 buah kartu SIM, 1 buah celana training, 1 buah kaos lengan panjang, 1 lembar celana dalam, 1 bilah pisau penikam.
e). 1 (satu) perkara Tindak Pidana Perikanan berupa 1 pasang kaki katak, 1 buah kaca mata selam, 1 buah jaring, 15 buah balon senter, 1 buah botol berisi serbuk korek api, 1 buah kabel, 4 buah dopis, 3 gulung benang jahit,10 buah balon tiup, 2 buah kotak korek kayu, 9 buah pembungkus korek api, 1 lembar amplas, 1 buah saringan, 1 buah pisau, 1 buah plastik berisi serbuk korek api. *
Baca: Korupsi APBDesa Mantan Kades Matabas Bunta Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta
Discussion about this post