LUWUK, Luwuktimes.id – Polisi cukup jelih. Sekalipun disembunyikan di dalam kamar mandi, namun keberadaan 20 liter minuman keras atau miras jenis cap tikus terdeteksi.
Seperti yang terjadi Jumat (09/10), Tim Tarantula Polres Banggai harus menyita puluhan liter minuman haram tradisional itu dari sebuah rumah warga di Kecamatan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Minuman terlarang itu diamankan atas informasi masyarakat yang melaporkan bahwa rumah milik HM (48) sering menjual miras cap tikus.
“Setelah menerima informasi anggota langsung menuju rumah HM untuk melakukan penggeledahan,” kata Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH.
Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Rp150 Juta, Pria Ini Ditangkap Polisi
Dalam penggeledahan yang dilakukan di dalam rumah pelaku, Tim Tarantula menemukan sebuah ember berukuran sedang berisikan minuman keras jenis cap tikus.
“Diperkirakan total miras sebanyak 20 liter,” ungkap Iptu Jimyarto.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan minuman keras di dalam kamar mandi.
“Agar tidak dicurigai ember itu berisi miras, pelaku menyimpan di dalam kamar mandi,” beber Iptu Jimyarto.
Selain itu, Tim Tarantula juga menyita dua kantong miras cap tikus.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mako Sabhara Polres Banggai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.*
(hae)
Discussion about this post