LUWUK, Luwuktimes.id— Program pengadaan kendaraan operasional oleh calon bupati (cabup) Banggai, Amirudin Tamoreka, mengemuka di segmen IV dan V debat terbuka putaran III di hotel Swiss Bell, Minggu (29/11). Pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Herwin Yatim-Mustar Labolo mempertanyakan tentang inisiatif cabup Banggai nomor urut 02 tersebut.
Pada segmen paslon saling melontarkan pertanyaan, Mustar mengawalinya. “Soal kendaraan operasional helikopter. Regulasi apa yang digunakan. Padahal kepala daerah itu Bupati gaji Rp7 juta dan wakil bupati Rp5 juta. Apalagi ada cc kendaraan bagi pejabat negara juga diatur,” tanya Mustar.
Haji Amir-sapaan Amirudin Tamoreka memanfaatkan waktu tiga menit yang diberikan moderator debat untuk memberi jawaban.
Pengadaan kendaraan operasional helikopter, tentu didasarkan pada besaran pendapatan daerah. Saat ini Kabupaten Banggai kata Haji Amir berada pada urutan kedua pendapatan gas. “Kita hanya kalah dengan Bintuni,” kata Haji Amir.
Temuan terbaru, daerah ini berada pada 10,57 billion. Nah, ketika bisa menghasilkan US$ 30 ribu per hari, maka dalam sebulan sekian puluh miliar pendapatan dari migas. Dan apabila dalam satu tahun, maka APBD pembagian gas kita sebesar Rp250 miliar.
“Kalau APBD meningkat, apa yang tidak bisa kita beli. Helikopter juga kita beli bukan untuk senang-senang, tapi melihat apakah program kita sampai ke desa atau tidak,” kata Haji Amir.
Lagi pula pejabat daerah yang menggunakan kendaraan operasional helikopter bukanlah hal baru. Haji Amir mencontohkan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Baru dan Kabupaten Musi Banyuasin menggunakan helikopter. Bahkan di Aceh ada yang memiliki pesawat. Gubernurnya menjadikan sebagai kendaraan operasional pemerintah.
“Tidak ada yang mustahil bagi Kabupaten Banggai, apabila APBD kita meningkat,” kata Haji Amir.
Calon wakil bupati Banggai, Furqanudin Masulili sedikit menambahkan. Dia menilai, helikopter multifungsi. Selain dapat memantau pembangunan di Kabupaten Banggai yang luasannya sekitar 300 km sekaligus dapat dimafaatkan untuk pemantauan ketika terjadi bencana alam.
Pada segmen V, calon bupati Herwin Yatim kembali menyoal pengadaan kendaraan operasional helikopter. Kata Herwin, pengadaan kendaraan operasional kepala daerah diatur jelas dalam Permendagri. Jika mengabaikan regulasi, maka akan berkonsekwensi hukum.
“Kalau baca Permendagri anda bisa langsung di tangkap KPK, kalau anda paksa beli helikopter. Berapa pun tambahan APBD tidak boleh. Saya pernah mencoba land cruiser. Tapi tidak boleh. Karena kelebihan cc,” kata Herwin.
“Jadi bukan mau-maunya kita begitu jadi pejabat kita mau beli sesuka hati, walaupun berapa triliuan uang daerah tidak boleh sesuka hati kita mengendalikan pemerintah,” tambah Herwin.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Banggai ini masih menyambung dengan sodokannya. “Itu bedanya pemerintah dengan swasta. Jika pemerintah berpikir pembangunan, berpikir ketika rakyat membutuhkan. Lain dengan swasta. Bagaimana untung, untung, untung, uang dan sebagainya. Kami dalam melakukan proses pembangunan, tidak ada seperti itu,” tekan Herwin. *
(yan)
Discussion about this post