

LUWUK, Luwuk Times.ID— Lem fox, lem ibola termasuk bensin, ketika dihirup dampaknya menjadi fly. Sebab itu merupakan kategori zat berbahaya lainnya.
Demikian disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng, Brigjen Pol. Monang Situmorang, SH, M.Si di kantor DPRD Banggai, Senin (08/02).
Anak-anak ataupun kalangan remaja yang nge-fly dengan cara menghirup lem fox ataupun lem ibola nilai Monang Situmorang, menjadi pertanda awal pengguna narkoba.
“Itu awal pengguna narkoba, termasuk merokok,” kata Monang, sembari menambahkan bukan berarti pengguna narkoba. Saya ini juga termasuk perokok.
Lem fox menjadi salah satu topik yang dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi 3 DPRD Banggai, Fuad Muid itu, kerena sebelumnya lahir pertanyaan tentang lem fox apakah masuk kategori narkoba.
Baca juga: Pengguna Narkoba di Banggai Tinggi, Irwanto: BNNK Perlu Ada
Monang Situmorang kembali memberi penjelasan pada RDP yang turut dihadiri sejumlah perwakilan Pemda Banggai itu.
Dalam rangka mengantisipasi munculnya pengguna narkoba dari kalangan remaja yang diawali dengan nge-fly menggunakan lem fox, saran Kepala BNNP Sulteng, pemerintah setempat perlu membuatkan peraturan daerah (Perda).
Di dalam regulasi itu nantinya mengatur salah satunya bagaimana distribusinya. “Buat aturan suplainya,” kata Monang Situmorang.
Terkait kalangan remaja yang doyan dengan lem fox ataupun lem ibola, tekan Monang, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Banggai segera mengambil langkah.
“Di Papua kita rehabilitasi sosial anak-anak. Kita bawa rawat jalan mereka. Dinsos lah yang berkompoten,” terang Monang Situmorang. *
(yan)
Discussion about this post