LUWUK TIMES, Luwuk — Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Banggai merampungkan pendataan lahan seluas 260,54 hektare yang masuk dalam indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Ratusan hektare lahan ini terbagi ke dalam 239 bidang dan tersebar di sejumlah wilayah, yakni Desa Lontio dan Balanga (Kecamatan Bunta), Desa Basabungan dan Lambangan (Kecamatan Pagimana), serta Kelurahan Maahas (Kecamatan Luwuk Selatan).
Sebagian besar lahan tersebut bersumber dari pelepasan kawasan hutan. Kendati demikian, khusus untuk wilayah Kelurahan Maahas seluas 17,09 hektare, status lahannya masih tercatat sebagai kawasan hutan yang belum dilepas.
Bupati Banggai, Amirudin, menegaskan bahwa langkah identifikasi ini sangat krusial guna menghadirkan kepastian hukum terkait kepemilikan dan pemanfaatan lahan bagi masyarakat.
“Kita ingin menata kembali, mana yang bisa dimanfaatkan dan mana yang tidak boleh, sehingga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan masyarakat,” ujar Bupati Amirudin saat memimpin Rapat Koordinasi Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses bersama Tim GTRA Banggai di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Luwuk Selatan, Selasa (3/11/2026).
Menurut Bupati, kompleksitas persoalan agraria di Kabupaten Banggai terus meningkat seiring dengan masuknya arus investasi serta maraknya aktivitas perambahan hutan. Ia mengingatkan agar persoalan ini segera disikapi secara serius.
“Kalau tidak ditata sejak sekarang, ini akan menjadi bom waktu di masa mendatang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Banggai, Harjiman, menjelaskan bahwa hasil inventarisasi TORA ini akan dijadikan landasan strategis dalam pelaksanaan penataan aset (asset reform) dan penataan akses (access reform).
“Sehingga pengelolaan dan pemanfaatan TORA dapat dilakukan secara lebih tertib dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, ATR/BPN Banggai turut mengusulkan Desa Pondan di Kecamatan Mantoh untuk dijadikan sebagai Kampung Reforma Agraria.
Kawasan ini diproyeksikan menjadi etalase percontohan keberhasilan program reforma agraria dalam skala mikro.
Desa Pondan dinilai memiliki berbagai potensi unggulan yang menjanjikan, mulai dari komoditas cabai, jagung, jambu mete, hingga budi daya ikan nila.
Guna mendukung hal tersebut, pemerintah daerah bersama instansi terkait telah menggalakkan berbagai program pendampingan, di antaranya pelatihan pengolahan pangan, pembentukan, serta penguatan kelompok tani.
Sebagai catatan, komitmen reforma agraria di Kabupaten Banggai telah menunjukkan rekam jejak positif. Pada tahun 2020 lalu, Kantor Pertanahan Banggai sukses meredistribusi 196 bidang tanah dengan total luas 212,34 hektare kepada 193 kepala keluarga di Desa Mantoh. *
Sumber DKISP Banggai














