
Reporter Naser Kantu
LUWUK, Luwuk Times.ID – Kinerja pihak swasta pengelola portal RSUD Luwuk untuk pelayanan jasa parkiran, memantik emosi masyarakat selaku pengguna layanan RSUD Luwuk.
Pemberlakuan aturan terkait parkir memarkir berbagai jenis kendaraan bermotor yang super ketat, tidak dibarengi dengan kepatuhan terhadap kewajibannya ke pemerintah daerah.
Ketua Forum Kota (Forkot) Luwuk Hasbi Latuba memperlihatkan kemarahannya terhadap ketidakadilan yang dipertontonkan semena-mena oleh salah satu sumber pendapatan RSUD Luwuk tersebut.
Dia mengatakan, aturan parkir termasuk segala bentuk tarifnya diharuskan untuk dipatuhi oleh setiap pengunjung RSUD, akan tetapi ketika diperhadapkan pada aturan menyetor pajak atau retribusi daerah, perusahaan pengelola jasa parkiran itu malah bandel.
“Ini portal rumah sakit baiknya ditinjau ulang. Hilang karcis harus didenda Rp 7.000. Sudah begitu apa benar pak wartawan selama portal itu beroperasi tidak pernah dikenakan pajak?”, tanyanya kesal.
“Kalau tidak bayar yang rugi kita di daerah,” sambungnya.
Diketahui, pengelolaan parkir tersebut di kerjasamakan oleh RSUD Luwuk dengan perusahaan dari luar daerah yang menunggak pajak daerah sejak tahun 2019.*
Discussion about this post