Luwuk Times — Ketua DPC PPP Kabupaten Banggai, H. Sophansyah Yunan punya kajian berbeda dengan keputusan KPU RI, terkait penataan daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Banggai pada pemilu 2024.
Harusnya kata Haji Opan-sapaannya, dapil I bertambah jumlah kursi. Dari 10 menjadi 11 kursi. Dan dapil IV berkurang dari 11 menjadi 10 kursi.
Kepada Luwuk Times, Selasa (07/02/2023) tadi malam, ia memberi penjelasan atas hitungan tadi.
Menurutnya, dapil I yang meliputi Luwuk, Luwuk Selatan, Luwuk Utara, Luwuk Timur dan Kecamatan Nambo tidak berkurang jumlah kursi. Sebaliknya bertambah 1 kursi.
Dasarnya, ketika jumlah wajib pilih semua dapil dibagi dengan 35 kursi, maka dapil I memiliki sisa suara terbanyak, dibanding dengan tiga dapil lainnya. Sehingga dapil I terjadi penambahan jumlah kursi.
“Dari 270 ribuan wajib pilih dibagi 35 kursi. Hasilnya sisa suara terbanyak ada pada dapil I. Sehingga harus ada penambahan kursi dapil I. Bukan pada dapil IV,” ucap Haji Opan.
Tapi sambung mantan ASN ini, terlepas dari hitungan tersebut, KPU Banggai harus bertanggung jawab atas penataan dapil yang tidak berdasarkan aspirasi yang berkembang di tengah rakyat Banggai.
Pasalnya, saat sosialisasi serta uji publik soal penataan dapil beberapa waktu lalu, KPU Banggai sedikitpun tidak pernah menyentil soal pengurangan kursi dapil I dan penambahan kursi dapil IV.
“Saya kira KPU Banggai harus bertanggung jawab. Jangan mencuci tangan bahwa ini merupakan kewenangan KPU RI. Karena saat sosialisasi, tidak ada pemaparan adanya penambahan dan pengurangan kursi pada dua dapil,” tegas Haji Opan.
Sebelumnya, komisioner KPU Banggai Alwin Palalo menjelaskan, jumlah kursi setiap dapil ditentukan oleh jumlah penduduk dapil tersebut.
Dan dapil 4 setelah dihitung baik manual maupun menggunakan Sidapil jumlahnya 12 kursi. Sedang dapil 1 hanya 9 kursi. *
Sofyan Labolo
Discussion about this post