Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuk Times— Sunardi Hongkiriwang atau biasa disapa Ko Suntek mengetahui persis tentang historis pembangunan Masjid Agung Annur Luwuk.
Alasan itulah sehingga Ko Suntek yang juga Ketua DPC Gapensi Kabupaten Banggai ini ikut memberi tanggapan terkait polemik Yayasan Masjid Agung Annur Luwuk tersebut.
Ditemui di kantor Gapensi Kabupaten Banggai Senin (26/07), Ko Suntek berpendapat, apa yang dikatakan Bupati Banggai H. Amirudin Tamoreka bahwa masjid itu adalah milik Pemda adalah benar.
“Apa yang disampaikan pak Bupati Banggai itu benar. Masjid Agung adalah milik Pemda dan tidak bisa dibentuk yayasan di dalamnya,” kata Ko Suntek.
Masjid Agung Annur Luwuk sambung Ko Suntek dibangun di era Bupati Banggai HM. Yunus.
Dan andil Murad Husain proses pembangunannya yang di mulai di tahun 1987 sangat besar.
“Pak Murad punya peran besar pada proses pembangunan Masjid Agung Annur Luwuk. Saya tahu itu, karena kala itu saya masih bekerja di Kurnia (perusahaan milik Murad Husain),” kata Ko Suntek.
Nah, kalau pun harus ada yayasan di masjid itu, maka nilai Ko Suntek, Murad Husain lah yang lebih pantas menjadi Ketua Yayasan nya.
Discussion about this post