BANGGAI, Luwuktimes.id — Bertempat di salah satu ruangan rapat di kantor DPRD Banggai, Komisi 3 melaksanakan rapat kerja (raker) bersama sejumlah OPD mitra, Selasa (30/04/2024).
Raker evaluasi pajak dan retribusi daerah itu dipimpin Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo.
Mengawali raker yang turut dihadiri sejumlah anggota Komisi 3 DPRD Banggai, Syaripuddin Husain, Nasir Himran, Winancy Ndobe serta Siti Aria Nurhaeningsih, Saripudin Tjatjo mengingatkan kepada perwakilan OPD agar memacu pajak dan retribusi daerah.
“Saat ini telah memasuki triwulan II. Tersisa beberapa bulan lagi pembahasan APBD Perubahan akan dilaksanakan,” kata Om Arif sapaannya.
“Karena itu, target pajak dan retribusi daerah mesti dipacu. Kami akan terus mengevaluasi,” tambah Om Arif.
Dalam raker, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Banggai ini menyoroti beberapa hal. Yakni pajak parkir di RSUD Luwuk, retribusi pada rumah makan, hingga perolehan retribusi parkir.
Senior Golkar Banggai ini meminta kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), segera mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru yang mengatur pajak dan retribusi daerah.
Kepala Bapenda Banggai, Irpan Poma mengatakan, dalam rancangan Perbup tentang pajak dan retribusi daerah, terdapat sanksi bagi penunggak pajak dan retribusi.
“Tidak membayar dilakukan penyegelan. Kita tinggal tunggu asistensi di Palu. Itu salah satu. Tapi ada 3 regulasi yang sementara kami susun. Dan itu merupakan penjabaran dari beberapa Perda yang telah ditetapkan,” katanya. *
Baca: Pansus DPRD LKPJ Bupati Banggai 2023 Telorkan Delapan Point Dua Diantaranya Masalah Sampah dan PPPK
Discussion about this post