LUWUK, Luwuk Times.ID – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai untuk melakukan pemeriksaan terhadap empat ASN dilingkup Pemda Banggai.
Keempat ASN yang sebelumnya dilaporkan Bupati Banggai H. Herwin Yatim itu adalah, Syaifudin Muid yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai, Paiman Karto sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Banggai, Syafrudin Hinelo sebagai Kepala Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai dan Ruslan Bukalang yang menjabat Kepala Seksi Pengembangan Penguatan dan Perlindungan Usaha Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Banggai.
Surat KASN berkop burung garuda tertanggal 1 Maret 2021 itu, ditanda-tangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.
Ada dua point tertuang dalam surat KASN bernomor B-1003/KASN/3/2-2021. Point a menyebutkan, KASN telah menerima surat bupati Banggai nomor 800/0028/BKPSDM tanggal 28 Desember 2020 perihal permohonan persetujuan/rekomendasi pemberhentian dari jabatan sebagaimana terlampir.
Point b, dugaan pelanggaran netralitas ASN sebagaimana tercantum dalam surat tersebut belum melalui proses pemeriksaan awal oleh Bawaslu Kabupaten Banggai.
Dalam surat yang diberi tembusan kepada Bawalsu RI dan Bupati Banggai, KASN memberi deadline waktu sampai dengan pekan ke IV bulan Maret sudah disampaikan Bawaslu Banggai kepada KASN.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Saipul Saide mengaku sudah menerima surat KASN itu. Hanya saja, Ipul-sapaannya belum memberi tanggapan.
“Kami baru terima kemarin suratnya yang diteruskan ke kami. Dan mohon maaf kami belum bisa komentar. Karena harus mempelajarinya dan meminta petunjuk pada pimpinan kami,” jawab Ipul singkat. *
(yan)
Discussion about this post