Modifikasi Pick Up Menjadi Angkutan Orang Tanpa Rekomendasi Dinilai Langgar Aturan

Sofyan
A-AA+A++

BANGGAI, Luwuk Times—Personel Sat Lantas Polres Banggai melakukan pemberhentian terhadap dua kendaraan disalah satu jalan protokol Kota Luwuk, Jumat (28/6/2024).

Pemberhentian kendaraan tersebut terkait dengan modifikasi kendaraan pick up menjadi angkutan orang tanpa rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek dan uji type ulang melanggar aturan lalulintas.

Baca Juga:  Melawan Blokade Tanjung Sari, Ahli Waris Berkah Albakkar: Kami Juga Korban Penzaliman Puluhan Tahun

Larangan kendaraan barang mengangkut orang selain tidak di benarkan oleh peraturan juga berbahaya bagi keselamatan penumpang tersebut.

Kasat Lantas Polres Banggai AKP Arta Dwi Kusuma menjelaskan mobil bak terbuka dipakai untuk mengangkut orang sangat berisiko. Kondisi itu dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

Baca Juga:  Resmi Terpilih Aklamasi, Eko Prasetyo Pimpin Karang Taruna Kelurahan Baru: Agus Damalante Kobarkan Semangat Sinergi Pemuda dan Pemda

“Tidak hanya itu, Polantas juga menemukan dan menegur sopir truk yang membawa muatan diatas batas maksimal,” terangnya.

Pelarangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:  Dari Kasih Keluarga hingga Jejak Kedermawanan: Menelisik Hangatnya Peresmian Ravindo Car Wash Milik Suraida Murad di Bungin

“Kasus kecelakaan mobil barang untuk mengangkut orang atau barang melebihi batas cenderung meningkat di berbagai daerah di Indonesia. Padahal, mereka itu sangat riskan menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” sebutnya. *