Luwuk Times — Selamat tinggal covid-19. Kalimat itu layak disematkan buat virus mematikan tersebut. Alhamdulillah, Presiden RI Jokowi, Jumat (30/12/2022), resmi mencabut pemberlakuan PPKM.
Itu artinya tidak ada lagi pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Dari akun instagram @kemenkes-ri, keputusan ini berdasarkan pada pertimbangan situasi pandemi yang semakin terkendali dalam 10 bulan terakhir.
Faktanya, jumlah kasus harian terus menurun. Angka kematian rendah dan angka kesembuhan juga kekebalan tubuh meningkat signifikan.
Meski Presiden Jokowi telah mencabut pemberlakuan PPKM, tapi perlu ingat bahwa pandemi belum sepenuhnya usai.
COVID-19 masih ada sekitar kita. Potensi penularan pun tetap ada.
Masyarakat tetap waspada dan hati-hati. Selalu disiplin protokol kesehatan dan menyegerakan vaksinasi COVID-19 untuk meningkatkan kekebalan tubuh.
“Yuk, bersama kita jaga momentum baik ini agar Indonesia bisa terlepas dari pandemi,” tulis akun resmi itu. *
Discussion about this post