Luwuk Times
Kamis, Mei 22, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Opini

Konstruksi Haluan Negara: Menanti Peran DPD RI

Redaksi by Redaksi
1 April 2021
in Opini
0
Konstruksi Haluan Negara: Menanti Peran DPD RI

Oleh: Farhat Abbas

Cukup unik memang. Itulah Indonesia dalam sebuah sistem katatanegaraan. Bagaimana tidak? Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia yang beruas 1.905 juta km2 — susuai hasil Amandemen III pada 2001 yang mereduksi kewenangan Majelis Permusywaratan Rakyat (MPR) — tak lagi memiliki Haluan Negara (HN) sebagai pedoman sistem pembangunan nasional berkelanjutan. Ketiadaan HN tentu berimplikasi serius. Tidak hanya ketidakjelasan mau dibawa ke mana pembangunan negeri ini ke depan, tapi juga banyaknya nuansa overlapping kebijakan karena pijakan pertimbangan yag bersifat jangka pendek dan menengah.

Memang, sejak reformasi bergulir dan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden bersifat langsung, ada konsekuensi politik. Yaitu, capres-cawapres harus membuat visi-misi yang harus ditawarkan. Konsekuensinya, Tim Perumus visi-misi hanya berpikiran pragmatis. Pertama, bagaimana agar visi-misi kandidatnya dinilai menarik dan menjadi faktor elektif bagi para pemilihnya. Kedua, landasan pemikiran ini tentu hanya menatap durasi waktu per lima tahun, bukan 25 tahun, apalagi sampai 50 tahun dan seabad mendatang.

Itulah visi-misi, yang ketika kandidat presiden-wakil presiden terpilih, diubah perumusnnya menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang dibakukan menjadi UU. Baik RPJM ataupun RPJPN — dalam perspektif politik — jelaslah merupakan pemikiran pembangunan yang bersifat pragmatis. Di samping durasinya terbatas, yakni per lima tahun, juga lebih merupakan komitmen janji politik kadidat.

Di sisi lain, sebagai hal ketiga, kualitas RPJM ataupun RPJPN — karena dirumuskan oleh Tim Khusus kndidat — jelas tidak mencerminkan tingkat representasi, baik keterwakilan politik, daerah, apalagi golongan dan kaum profesi sebagaimana logisnya para perumus di MPR. Karena itu, kedua produk perencanaan pembangun itu sama sekali tak bisa disebut sebagai HN dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan.

Baca Juga :  Maju DPD RI, Farhat Abbas Minta Doa Restu Bupati Banggai Amirudin

Karena itu, dalam upaya menatap jauh ke depan untuk seluruh negara besar seperti Indonesia ini sungguh mutlak adanya konsep besar tentang HN, apakah bernama Pokok-Pokok Haluan negara (PPHN) yang notabene sudah disepakati sebagai pengganti Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Apapun namanya, HN menjadi satu panduan atau pedoman perencanaan pembangunan yang memperjelas eksistensi suatu negara ke depan.

Kini, muncul pertanyaan lanjutan, siapa yang harus menyusun dan menetapkan PPHN? Pertanyaan ini muncul sejalan dengan catatan historis selama ini bahwa proses penyusunan dan penetapan HN oleh MPR selaku lembaga tertinggi negara, sementara kedudukan MPR kini hanya sebagai lembaga negara, sejajar dengan DPR RI dan DPD RI. Dengan demikian, kewenangannya pun tereduksi. Jika dipaksakan harus menghadirkan HN, maka konsekuensi hukum ketatanegaraannya adalah mengembalikan posisi dan kewenangan MPR. Berarti pula harus dilakukan amandemen kelima, apakah total yang berarti kembali ke UUD 1945 sebelum amandemen, atau terbatas. Kiranya, dinamika politik dan hukum ketatanegaraan perlu direspons sebagai kebutuhan riil bagaimana harus mengelola negara dengan baik.

Jika kita cermati dinamika dan spirit internal para politisi di parlemen dan atau suasana batiniah di lembaga-lembaga kepartaian, kita bisa mencatat, keinginan kuatnya masih terpaku pada keraguan untuk mengembalikan posisi dan kewenangan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Namun demikian, persoalan PPHN juga disadari sebagai kebutuhan nasional. Karena itu, muncul pemikiran bahwa perumusan PPHN tetap di MPR, tapi masuk Ketetapan MPR meski bersifat sebagai administratif. Posisinya lebih tinggi dari UU, meski tetap di bawah UUD, tapi tetap lebih powerful, bisa meminta pertanggungjawaban seorang Presiden yang tidak maksimal dalam merealisasikan PPHN.

Baca Juga :  Tahta, Harta dan Wanita dalam Arsip Memori

Yang menarik untuk dicatat adalah — pertama — karena sifatnya sebagai pedoman atau acuan, maka pelanggaran terhadap PPHN tidak bisa digugat (dilengserkan), meski — secara moral — pemerintahannya menjadi tidak legitimate, tidak kridibel dan tak layak mencalonkan lagi. Dengan pemikiran seperti ini, maka — sebagai hal kedua — keberadaan PPHN tidak dijadikan bayang-bayang impeachment bagi kepala negara dan atau kepala pemerintahan, karena unsur pelengeserannya lebih merupakan faktor-faktor penyalahgunaan kewenangan, di samping faktor ketidaksehatan dan kematian. Itu pun — terutama terkait dengan masalah penyalahgunaan — terdapat mekanisme politik parlemn yang cukup berliku, di samping proses pengadilan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketiga, keberadaan PPHN yang telah dirumuskan itu djadikan acuan bagi kandidat presiden-wakil presiden manapun saat menyusun visi-misi. Dengan kata lain, PPHN model baru ini dijadikan rujukan dan tidak boleh keluar dari koridor yang dirumuskan itu. Kini, sebuah renungan yang layak kita lontarkan, siapakah komponen para perumus PPHN? Tentu MPR. Jika memang harus kembali MPR memilki kewenangan untuk menyusun bahkan menetapkan, berarti tidak hanya DPR yang berwenang. DPD RI sebagai anggota MPR (Pasal 2 Ayat 1 UUD 1945 Pasca Amandemen) — dengan sendirinya — harus dilibatkan, tidak hanya dalam proses penyusunan dan perumusan atau pembahasan, tapi haruslah sampai pada pemutusan.

Pembaca 522
Page 1 of 2
12Next
Tags: Farhat AbbasKetua Umum PANDAIKonstruksi Haluan NegaraMenanti Peran DPD RI
Previous Post

Mendasari Laporan Palsu, Rekomendasi KASN Dinilai Cacat Yuridis

Next Post

Dituding Beri Laporan Palsu ke KASN, Begini Jawaban Bawaslu

Rekomendasi untuk Anda

Dramaturgi dalam Politik Tikungan: Adegan Ini untuk Melawan Siapa?
Opini

Dramaturgi dalam Politik Tikungan: Adegan Ini untuk Melawan Siapa?

22 April 2025
Siapa pun Pemenangnya, yang Kalah Adalah Kita
Opini

Siapa pun Pemenangnya, yang Kalah Adalah Kita

15 April 2025
Obrak-Abrik Pinasa, Poros Tengah Berjaya
Opini

Obrak-Abrik Pinasa, Poros Tengah Berjaya

14 April 2025
Ambisi Kekuasaan Sulianti Murad: Menodai Demokrasi Banggai
Opini

Ambisi Kekuasaan Sulianti Murad: Menodai Demokrasi Banggai

13 April 2025
Marak Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Mengapa Terus Terjadi?
Opini

Marak Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Mengapa Terus Terjadi?

20 Maret 2025
Melatih Integritas Diri Melalui Puasa Ramadhan
Opini

Melatih Integritas Diri Melalui Puasa Ramadhan

10 Maret 2025
Pemimpin Baru dalam Bingkai Demokrasi, Menjanjikan Harapan?
Opini

Harga Rumah Melambung, Gaji Stagnan: Masa Depan Gen Z Suram?

7 Maret 2025
Kompetensi Vs Kepentingan
Opini

Kompetensi Vs Kepentingan

21 Februari 2025
Benci Tapi Rindu
Opini

Benci Tapi Rindu

8 Februari 2025
Next Post
Tidak Benar Kasat Pol PP Jemput Ketua Bawaslu RI di Bandara

Dituding Beri Laporan Palsu ke KASN, Begini Jawaban Bawaslu

Discussion about this post

Raker IPI di Masama, Ini Pesan Kadisdikbud Banggai Buat Para Penilik

Raker IPI di Masama, Ini Pesan Kadisdikbud Banggai Buat Para Penilik

21 Mei 2025
Sekum KONI Sulteng Apresiasi Panpel Porkab V Banggai

Sekum KONI Sulteng Apresiasi Panpel Porkab V Banggai

21 Mei 2025
Pesan Menteri Nusron: Jaga Sertipikat dan Manfaatkan Tanah secara Produktif

Pesan Menteri Nusron: Jaga Sertipikat dan Manfaatkan Tanah secara Produktif

21 Mei 2025
Terpilih Aklamasi, Amirudin Pimpin Pengkab PASI Banggai 2 Periode

Terpilih Aklamasi, Amirudin Pimpin Pengkab PASI Banggai 2 Periode

21 Mei 2025
Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

20 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Pemutihan Pajak di Sulteng, Palu dan Banggai Kontribusi Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luwuk Ibu Kota Provinsi Sulawesi Timur Layak dan Pantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!