Reporter Naser Kantu
LUWUK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta Pemerintah Kabupaten Banggai, memaksimalkan fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Hal itu terungkap saat gelaran Seminar Nasional “Peran Negara dan Tata Kelola SDA untuk Kesejahteraan Warga di Kabupaten Banggai”, oleh Universitas Tompotika Luwuk, Pusat Agraria IPB, dan Tranparansi Untuk Keadilan (TUK) Indonesia, pada Kamis (17/02/2022).
Melalui Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar, yang hadir sebagai pembicara, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Banggai untuk memaksimalkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Lili menekankan perlunya peningkatan Kapabilitas APIP, agar pengawasan senantiasa terlaksana.
“Kepolisian pengayom masyarakat, KPK tingkat nasional, satu-satunya yg bisa maksimal 1 x 24 jam, mata dan telinga pemerintah adalah APIP,” ujarnya.
Sehingga, KPK berharap peran APIP sangat penting untuk dimaksimalkan.
“Apakah dalam hal sumber daya, ataukah pembiayaan,” ucapnya. *
Discussion about this post