Luwuk Times — Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Banggai Alwin Palalo menjelaskan, ada tiga ketentuan yang mengatur tentang bacaleg bisa diganti oleh partai politik (parpol) pada pemilu 2024.
Selain bacaleg itu mengajukan surat pengunduran diri, meninggal dunia juga pergantian diajukan oleh parpol.
“Bakal caleg bisa diganti, apabila calon itu mundur, meninggal atau diajukan parpol,” kata Alwin pada Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Kota Luwuk, beberapa waktu lalu.
Untuk pergantian bakal caleg pada masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) menuju daftar calon tetap (DCT), kata Alwin parpol punya kewenangan besar.
Sebab kata Alwin, sekalipun bakal caleg itu tidak atau enggan mundur, tapi kebijakan parpol berkata lain, maka KPU tetap akan memproses pergantian calon tersebut.
“Parpol punya kewenangan mengganti bacaleg nya di masa pencermatan. Meski bacaleg nya tidak undur,” jelas Alwin. *
Kunjungi kami di Google News
Discussion about this post