
Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— KPU Kabupaten Banggai menggelar rapat koordinasi (rakor) dan rapat pleno penetapan Daftar Pemilh Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPHPDB) periode Maret 2022.
Hasil dari kegiatan yang berlangsung pada gedung SKB Luwuk, Selasa (29/03/2022) itu, KPU Banggai menetapkan DPHPDPB pada periode Maret 2022 sebanyak 251.405 pemilih.
Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow yang membuka rakor dan rapat pleno itu.
Sejumlah pihak hadir, antaranya unsur Forkopimda Kabupaten Banggai, jajaran Pemda Banggai, KesbangPol, Bawaslu Banggai, perwakilan Kemenag Banggai, perwakilan partai politik, Lapas Luwuk serta perwakilan SMAN yang ada di Kota Luwuk.
Divisi sosialisasi, sumber daya manusia dan partisipasi masyarakat KPU Banggai, Makmur Manesa kepada Luwuk Times menjelaskan, sejumlah point yang menjadi pembahasan pada kegiatan itu.
Yakni sebut Makmur, masukan terhadap data pemilih serta permasalahan pemilih yang belum memiliki KTP dan yang belum bisa masuk dalam daftar pemilih.
Begitu pula dengan pemilih yang meninggal, tidak dapat terhapus oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Itu karena belum ada dokumen akte kematian.
Kata Makmur, terkait dengan persoalan tadi, sehingga dalam rakor melahirkan rekomendasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai.
Yaitu dilakukan perekaman bagi pemilih yang belum memiliki KTP dan menerbitkan akte kematian bagi pemilih yang telah meninggal dunia.
Selanjutnya sambung Makmur, setelah menyusun data pemilh baru dan data pemilih yang tidak memenuhi syarat, maka KPU Kabupaten Banggai menetapkan DPHPDB bulan periode Maret 2022 sebanyak 251.405 pemilih. *
Discussion about this post