LUWUK TIMES — KPU Kabupaten Banggai mulai mengumumkan penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai.
Pemberitahuan lembaga penyelenggara teknis pemilu itu sebagaiamana tertuang dalam pengumuman nomor: 113/PL.01.4-PU/7201/2023 tanggal 24 April 2023.
Komisioner KPU Banggai, Makmur Manesa, Senin (24/04/2023) tadi malam menjelaskan, pengajuan bakal calon anggota DPRD Banggai dilakukan oleh partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 tingkat Kabupaten.
Dan dalam pengumuman tersebut termuat beberapa point. Yakni waktu pengajuan dimulai tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 wita.
Terkecuali tanggal 14 Mei 2023 pelayanan pengajuan bakal calon dilakukan dari pukul 08.00-23.59 wita.
Selain itu, tempat pengajuan di Kantor KPU Kabupaten Banggai, kompleks Perkantoran Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan
Makmur menambahkan, dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon diserahkan dalam bentuk fisik.
Yang kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten Banggai pada saat pengajuan bakal calon dan dalam bentuk digital, yang diunggah di sistem Informasi Pencalonan atau SILON. *
yan
Discussion about this post