LUWUK, Luwuktimes.id – KPU Kabupaten Banggai memutuskan bakal pasangan calon (paslon) petahana, Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pilkada Banggai 9 Desember 2020.
Keputuskan itu sebagaimana tertuang pada SK KPU Banggai nomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan paslon petahana dengan status TMS pada pemilihan bupati dan wakil bupati Banggai pemilihan serentak lanjutan 2020.
Dengan terbitnya SK yang ditanda-tangani Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow tanggal 23 September itu, sehingga hanya ada dua paslon yang ikut dalam kontestasi pilkada yakni Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili dan Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu.
SK TMS bagi paslon yang diusung PDIP, PKS dan Partai Perindo itu juga diliris dalam website resmi KPU Banggai.
Belum ada tanggapan dari kubu Winstar terhadap putusan KPU itu. Tapi kemungkinan besar bakal paslon petahan mengajukan gugatan atas keputusan TMS itu.
Divisi Teknis KPU Banggai, Makmur Manesa yang dihubungi Luwuktimes.id, Rabu (23/09/2020) mengatakan, keputusan itu diambil lewat pleno KPU Banggai.
“Sekitar pukul 01.00 wita dinihari kami pleno. Rapat dipimpin Ketua KPU Banggai Zaidul Bahri Mokoagow dan dihadiri semua komisioner,” kata Makmur.
Apakah ada gugatan yang akan diajukan Winstar? Makmur menjawab, berdasarkan tahapan pilkada, ruang sengketa itu mulai dibuka hari ini sampai dengan 9 November 2020.
“Mulai 23 September-9 November ruang sengketa ini dibuka berdasarkan regulasi,” kata Makmur. *
(yan)
Discussion about this post