DKISP Kabupaten Banggai

Pilkada

KPU Terima Putusan PTTUN, Winstar Resmi Kontestan Pilkada

269
×

KPU Terima Putusan PTTUN, Winstar Resmi Kontestan Pilkada

Sebarkan artikel ini
Lima komisioner KPU Banggai, dari kiri Atriani, Alwin Palalo, Zaidul Bahri Mokoagow, Makmur Manesa dan Supriadi Lawani. (Foto: Sofyan)

LUWUK, Luwuktimes.id – KPU Kabupaten Banggai akhirnya bersikap. Pada masa injury time pengambilan keputusan pasca putusan PTTUN Makassar tanggal 19 Oktober 2020, lima komisioner menggelar pleno.

Hasilnya tidak meleset dari prediksi berbagai kalangan, yakni menerima putusan PTTUN Makassar. Dengan begitu, maka KPU Banggai segera menetapkan paslon petahana Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) menjadi kontestan pilkada Banggai dengan mengantongi nomor urut 3, sebagaimana putusan PTTUN.

Dari informasi yang diterima Luwuktimes.id Jumat (23/10/2020) tadi malam, pleno yang dihadiri kelima komisioner KPU Banggai berjalan alot.

Baca:  Bawaslu Banggai Diintervensi? Ini Dukungan Moril Mantan Panwascam

Ada 2 komisioner KPU Banggai yang berkeinginan untuk menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun kalah jumlah. Pasalnya, ada tiga komisioner KPU Banggai yang justru menerima keputusan PTTUN Makassar yang menolak eksepsi KPU Banggai sebagai pihak tergugat.

Baca juga: Sikapi Putusan PTTUN, KPU Banggai Diduga Tidak Solid

Namun asumsi 3:2 itu ditampik Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas KPU Kabupaten Banggai, Alwin Palalo. “Tidak ada 3:2. Semua keputusan adalah hasil pleno,” kata Alwin.

Baca:  Wardani Ganti Sulianti, Helton Caleg Golkar, Almarhum Arifin Masih Masuk DCT Dapil 1 Banggai

Hanya saja Alwin tidak memberi informasi terkait kabar yang beredar bahwa hasil pleno itu menerima keputusan PTTUN. Alasan mantan Panwaslih Kabupaten Banggai pada pilkada 2015 ini, kewenangan memberi informasi ada pada Ketua KPU Banggai.

“Karena ini adalah keputusan pleno, sehingga yang lebih berkompoten memberi statemen adalah ketua,” kata Alwin sembari mempertegas bahwa tidak ada yang namanya voting 3:2 atau 4:1 atau lainnya. Karena ini adalah keputusan pleno.

error: Content is protected !!