
Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 248 miliar, Rabu (28/09/2022).
DPRD dan Bupati Banggai menyepakati angka itu melalui pembahasan Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen KUPA oleh Ketua DPRD Suprapto dan Wakil Bupati Wabup Furqanudin Masulili dalam sidang paripurna.
Nilai anggaran perubahan tahun 2022 yang tersepakati DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banggai sebesar Rp 248,9 miliar atau naik Rp 3 miliar dari rancangan awal KUPA.
Wabup Furqanudin Masulili dalam sambutan mengatakan, setelah penandatanganan ini, tim anggaran Pemkab Banggai akan segera menyusun rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.
Penyusunan perubahan anggaran ini, kata dia, merupakan siklus pengelolaan keuangan daerah.
Kemitraan DPRD dan Pemda bertujuan untuk berjalannya pemerintahan di daerah. Ia berharap, tahapan penyusunan anggaran perubahan berjalan sesuai jadwal.
Masih ada tahapan yakni penyampaian nota keuangan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022.
Rencananya, Pemkab Banggai akan mengajukan nota RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 pada Kamis (29/9/2022) besok. *
Discussion about this post