
LUWUK— Direktur Eksekutif Kadin Kabupaten Banggai, Adi Surya Lasny kembali menohok Komisi 2 DPRD Banggai.
Tak hanya Kadin, kalangan aktivitas juga masuk dalam ranah memberikan tanggapan.
“Komisi 2 DPRD Banggai itu membela perusahaan atau ketentuan pemerintah,” kata Adi dalam rilisnya kepada Luwuk Times, Kamis (07/07/2022).
Terkait dengan hearing DPRD, Kadin Banggai malah balik bertanya tentang perusahaan yang mempersoalkan proses lelang pada ULP beserta substansi keluhan.
“Yang mengadu kepada Ketua Komisi 2 itu perusahaan dari mana? Substansi keluhan itu apa? Tapi kalau hanya sekedar mengeluhkan atas apa yang menjadi ketentuan dari ULP, kan ada prosesnya. Bukan lantas DPRD memberikan rekomendasi pembatalan proses lelang,” kata Direktur Eksekutif Kadin Banggai.
Menurut dia, ada dua hal yang menjadi sorotan dari hearing tersebut.
Pertama menyangkut persyaratan dokumen dalam pelaksanaan penawaran kegiatan.
Kedua soal jaminan 20 persen bila mengikuti proses tender.
PAD Baru
Bagi Kadin sambung Adi, hal itu sah sah saja. Karena beberapa daerah juga telah menarapkan hal yang sama untuk salah satu dokumen pendukung yang disyaratkan oleh ULP yakni dukungan galian C.
Mestinya DPRD bisa melihat sisi profitnya untuk kepentingan daerah. Karena Pemda mendapatkan sumber PAD baru.
Selain itu, dapat memberdayakan sejumlah perusahaan lokal yang ada di Kabupaten Banggai.
Discussion about this post