Luwuk Times, Luwuk— Polres Banggai masih memproses laporan dugaan nikah siri oknum anggota DPRD Banggai. Akan tetapi untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan Siti Marwiah tersebut, masih terkendala dengan minimnya alat bukti dari pelapor.
“Belum ada alat bukti yang kuat dari korban,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy kepada sejumlah wartawan di Mapolres Banggai, Rabu 26 Juli 2023.
Ia mengaku ada 2 saksi yang diajukan korban (Siti Marwiah). Dan kedua saksi itu kata AKP Tio Tondy telah dilakukan pemerksaan.
“Kami sudah periksa 2 saksi dari korban. Tapi para saksi pengetahuan tentang nikah siri yang masih minim,” ucap Kasat Reskrim.
Sementara itu tambah AKP Tio, untuk tempat kejadian perkara (TKP) yakni Hotel Wisata Luwuk, sudah terbakar.
“TKP nya di Hotel Wisata sudah terbakar. Kalau masih ada hotelnya tentu bisa kita dalami,” ucapnya.
Tapi yang jelas sambung dia, aduan dengan tuduhan perzinahan itu tetap masih dalam pengembangan.
“Sejauh ini tetap kami proses,” ucap Kasat Reskrim Polres Banggai. *
(yan)
Discussion about this post