DKISP Kabupaten Banggai

Pilkada

Longki Tangguhkan Cuti Kampanye Herwin-Mustar

113
×

Longki Tangguhkan Cuti Kampanye Herwin-Mustar

Sebarkan artikel ini

Herwin Yatim Dan Mustar Labolo

PALU, Luwuktimes.id – Keputusan tidak memenuhi syarat (TMS) yang dihasilkan KPU Banggai terhadap bakal pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo membuat Gubernur Sulteng, Longki Djanggola menangguhkan cuti diluar tanggungan negara buat duet calon petahana itu.

Keputusan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Gubernur nomor 850/529/RO.OTDA perihal penyampaian penangguhan cuti diluar tanggungan negara tanggal 25 September 2020.

Baca:  Proses Sengketa di PT TUN Makassar Paling Lama 15 Hari

Dengan terbitnya surat ini, maka surat Gubernur bernomor 850/473/RO.OTDA tanggal 8 September perihal cuti diluar tanggungan negara ditangguhkan, sambil menunggu putusan Bawaslu dan keputusan PTUN.

Dalam surat yang sama, Gubernur sekaligus memerintahkan kepada Herwin-Mustar untuk tetap menjalankan roda pemerintahan seperti biasanya serta menjaga stabilitas keamanan.

Sementara itu untuk mengisi kekosongan pemerintahan, menyusul pelaksanaan pilkada serentak di sejumlah wilayah di Sulteng, Longki telah mengukuhkan Pjs. Bupati Sigi, Bupati Poso , Bupati Tojo Una -Una dan Bupati Balut, Sabtu (26/09/2020).

Baca:  Diprotes, Tim Pakar Debat Publik tak Libatkan Akademisi Lokal

Pengukuhan para PJS Bupati tersebut berdasarkan Surat Keputusan Mendagri.

Para Pjs bupati itu adalah, Sisliandy , SSTP, M.SI sebagai Pjs Bupati Sigi, PjS Bupati Tojo Una Una Drs. Datu Pamusu, M.Si, PJS Bupati Banggai Laut, Abdul Haris Jotolembah ,SH,M.Si dan PJS, Bupati Poso, Drs, Arfan, M.Si. *

(rls/yan)

error: Content is protected !!