
Luwuk Times — Seorang pemuda berprofesi sebagai buruh berinisial MD alias M asal Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, harus mendekam dalam jeruji Mapolres Banggai.
Pasalnya pria 19 tahun ini tertangkap tim Resmob Satreskrim Polres Banggai.
Itu lantaran terduga maling ponsel milik seorang warga asal Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.
“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi korban nomor: LP/B/512/XI/2022/Spkt/Res-Bgi/Polda Sulawesi Tengah Tanggal 28 November 2022,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Dicky Armana Surbakti, Selasa (29/11/2022).
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu. Saat itu korban dari Kabupaten Poso hendak menyebrang ke Pulau Taliabu untuk bekerja.
“Korban saat itu sedang istrahat pada salah satu kapal penyebrangan Pelabuhan Luwuk. Karena Kapal belum berangkat korban lalu istrahat,” ungkap Dicky.
Kemudian pada saat korban terbangun dan memeriksa ponsel Realmi C35 warna hitam dan dompet miliknya lenyap.
“Atas kejadian itu sehingga korban melaporkannya ke Mapolres Banggai,” beber Dicky.
Usai menerima laporan polisi korban, Tim Resmob Polres Banggai langsung bergerak melakukan penyelidikan pada kompleks Pelabuhan Rakyat Luwuk.
Tim Resmob Polres mendapatkan informasi bahwa ponsel tersebut berada pada Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk.
Pada Minggu 27 November 2022 sekitar pukul 21.35 Wita, tim Resmob langsung begerak menuju Kelurahan Bungin.
Dan langsung menangkap pria berinisial SW tanpa perlawanan.
“Menurut pengakuan SW bahwa ponsel tersebut ia beli dari pelaku senilai Rp. 1 Juta,” jelasnya.
Tanpa menunggu lama, sekitar pukul 23.45 Wita polisi langsung begerak menangkap pelaku tanpa perlawanan pada Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Luwuk.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian pada TKP yang sama,” pungkasnya.*

Discussion about this post