Luwuk Times
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Opini

Membaca Titik Kelemahan Putusan PTTUN Makassar

Redaksi by Redaksi
22 Oktober 2020
in Opini
0
Membaca Titik Kelemahan Putusan PTTUN Makassar

Aswan Ali, SH

Dalam Sengketa Pilkada Banggai

Oleh: Aswan Ali

RABU, 21 Oktober 2020, sekira pkl. 9.30 Wita penulis menerima kiriman soft copy naskah salinan putusan PTTUN Makassar, melalui WA dari sahabat penulis yang sempat “mengintip” langsung jalannya persidangan di PTTUN Makassar.  Atas dorongan rasa penasaran yang tinggi itulah mengantarkan penulis  akhirnya berhasil mendapatkan salinan naskah Putusan PTTUN Makassar No. 2//G/Pilkada//2020/PTTUN.Mks, itu.

Secara keseluruhan putusan sengketa TUN pemilihan tersebut terdiri dari  110 halaman, memperhadapkan dua pihak, Penggugat dan Tergugat. Pihak Penggugat, H. Herwin Yatim selaku bakal calon Bupati berpasangan dengan H. Mustar Labolo selaku bakal calon Wakil Bupati dalam pemilihan calon kepala daerah serentak (lanjutan) pada Pilkada Kabupaten Banggai tahun 2020, diwakili oleh Kuasa Hukumnya Muh. Anzar, S.H, dkk.

Sedangkan Pihak Tergugat, yaitu KPU Kabupaten Banggai yang diwakili oleh Kuasa Hukum Tergugat, Nasrul Jamaluddin, S.H, dkk. Objek sengketannya, yaitu Putusan KPU Banggai tertanggal 23 September 2020 No. 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapatan bakal Pasangan Petahana dengan Status Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai.

DALIL GUGATAN PENGGUGAT

Bahwa Penggugat dalam posita gugatannya menguraikan  hal-hal yang menjadi pokok gugatannya, yaitu: Tergugat dalam menerbitkan putusannya No. 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 No. 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020  yang memberi sanksi terhadap pasangan bakal calon petahana HY dan ML berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat (2) dan (5) UU No. 10 Th 2016 juncto pasal 89 huruf a PKPU No. 1 Th 2020, yaitu menyatakan bakal calon petahana HY dan ML tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan menjadi pasangan calon peserta Pilkada tahun 2020. Tindakan Tergugat tersebut menurut Penggugat, pada pokoknya telah bertentangan dan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pilkada, serta bertentangan dengan asas-asas pemerintahan umum. 

BUKTI DAN AHLI PENGGUGAT

Baca Juga :  Ini Alasan Sulawesi Timur Layak Pisah dari Sulawesi Tengah

Untuk menguatkan gugatannya, dalam sidang pembuktian, Penggugat mengajukan 19 alat bukti, yaitu  bukti-bukti yang diberi tanda P.1 s/d P.19. Bukti P.1 yaitu berupa surat Keputusan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan No. 1601/IN/DPP/VII/2020 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati- Model: B.1- KWK Parpol, sedangkan bukti P-19 berupa surat Gubernur Sulawesi Tengah No. 800/564/BKD, tertanggal 23 September 2020.

Selain mengajukan bukti-bukti surat, Penggugat juga menampilkan 3 (tiga) orang ahli dalam persidangan. Ketiga ahli tersebut, yaitu Prof. Dr. H.A. Muin Fahmal, S.H,M.H,  Dr. Sukaca, dan Dr. Rozi Beni.

Ahli Prof. Dr. H.A. Muin Fahmal, S.H,M.H dalam keterangannya, antara lain mengatakan:

“Yurisprudensi dalam kajian kita mempunyai bobot jauh tinggi dibandingkan undang-undang, yang dibuat oleh institusi hukum yang mencermati sedemikian rupa, sedangkan undang-undang itu dibuat oleh institusi politik yang macam-macam kepentingannya yang diramu menjadi satu”;

“Petahana dapat atau tidak  untuk diikutsertakan sebagai peserta pemilihan ketika melakukan pelanggaran pasal 1 ayat (2) UU Pilkada, tergantung apakah telah terbukti melakukan pelanggaran atau tidak”.

Sedangkan Ahli Dr. Sukaca dalam keterangannya, antara lain mengatakan, bahwa ahli menilai putusan KPU Banggai yang menjadi objek sengketa mengandung cacat yuridis dalam pembuatannya, oleh karena pada konsideransnya tidak mencantumkan hasil pemeriksaan dan kajian Bawaslu Banggai sesuai kewenangannya yang diatur pada pasal 134 jo pasal 139 UU Pilkada, terkait pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh petahana.

Baca Juga :  Pentingnya Dialog

(catatan penulis: sejalan dengan pendapat ahli ini, melalui artikel penulis yang diunggah media daring Luwuktimes.id Tgl. 16/9-’20 dengan judul “Kekuasaan Versus Keadilan”, sejatinya melalui tulisan tersebut penulis telah mengingatkan KPU Banggai agar berhati-hati dan cermat dalam mengambil langkah-langkah teknis dalam merumuskan keputusannya yang memberi sanksi petahana, apabila  keliru dan lemah secara yuridis putusannya, maka celah itu akan menguntungkan bagi penggugat di pengadilan, dan hal ini bisa diasumsikan KPU Banggai tengah “bermain cantik” dalam meloloskan petahana HY-ML).   

Pembaca 804
Page 1 of 3
123Next
Tags: Aswan AliKasasiKelemahanMAOpiniPilkada BanggaiPTTUNPutusan
Previous Post

Herwin Yatim Dinobatkan Sebagai Sesepuh Masyarakat Adat Banggai

Next Post

Kampanye Protokol Kesehatan, Satuan Sabhara Sisir Kompleks Pertokoan

Rekomendasi untuk Anda

Dramaturgi dalam Politik Tikungan: Adegan Ini untuk Melawan Siapa?
Opini

Dramaturgi dalam Politik Tikungan: Adegan Ini untuk Melawan Siapa?

22 April 2025
Siapa pun Pemenangnya, yang Kalah Adalah Kita
Opini

Siapa pun Pemenangnya, yang Kalah Adalah Kita

15 April 2025
Obrak-Abrik Pinasa, Poros Tengah Berjaya
Opini

Obrak-Abrik Pinasa, Poros Tengah Berjaya

14 April 2025
Ambisi Kekuasaan Sulianti Murad: Menodai Demokrasi Banggai
Opini

Ambisi Kekuasaan Sulianti Murad: Menodai Demokrasi Banggai

13 April 2025
Marak Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Mengapa Terus Terjadi?
Opini

Marak Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Mengapa Terus Terjadi?

20 Maret 2025
Melatih Integritas Diri Melalui Puasa Ramadhan
Opini

Melatih Integritas Diri Melalui Puasa Ramadhan

10 Maret 2025
Pemimpin Baru dalam Bingkai Demokrasi, Menjanjikan Harapan?
Opini

Harga Rumah Melambung, Gaji Stagnan: Masa Depan Gen Z Suram?

7 Maret 2025
Kompetensi Vs Kepentingan
Opini

Kompetensi Vs Kepentingan

21 Februari 2025
Benci Tapi Rindu
Opini

Benci Tapi Rindu

8 Februari 2025
Next Post
Kampanye Protokol Kesehatan, Satuan Sabhara Sisir Kompleks Pertokoan

Kampanye Protokol Kesehatan, Satuan Sabhara Sisir Kompleks Pertokoan

Discussion about this post

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

20 Mei 2025
Tak Ingin Salah Mengelola Dana Hibah, Panpel Porkab Bertandang ke Kejari Banggai

Tak Ingin Salah Mengelola Dana Hibah, Panpel Porkab Bertandang ke Kejari Banggai

20 Mei 2025
Dinas PUPR Banggai Bangun Baru Empat Kantor Kecamatan

Dinas PUPR Banggai Bangun Baru Empat Kantor Kecamatan

20 Mei 2025
Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

20 Mei 2025
18 Hari Operasi Premanisme, 43 Pelaku Terjaring di Sulteng

18 Hari Operasi Premanisme, 43 Pelaku Terjaring di Sulteng

20 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fajar Tewas Ditikam di Balut, Keluarga Korban Desak APH Tangkap Semua Pelaku!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Pemutihan Pajak di Sulteng, Palu dan Banggai Kontribusi Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luwuk Ibu Kota Provinsi Sulawesi Timur Layak dan Pantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!