LUWUK— Seorang pria bernisial EH alias E (37) warga Kelurahan Mangkio, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai, Selasa (1/2/2022).
Tersangka ditangkap lantaran diduga mencuri ponsel milik seorang mahasiswa perempuan warga Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut.
Peristiwa itu terjadi pada 1 Januari 2022 lalu pada salah satu kos-kosan Belakang PLTD Luwuk.
“Penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan laporan polisi korban LP/B/69/II/2022/SPKT/Res Banggai/Polda Sulteng tanggal 1 Januari 2022,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang, kepada awak media, Rabu (2/2/2022).
Iptu Adi Herlambang menjelaskan, saat itu korban baru saja keluar kos dan melihat ponsel jenis OPPO A54 warna biru yang berada di meja depan kos korban sudah tidak ada lagi.
“Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke SPKT Polres Banggai. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2,5 Juta,” beber Iptu Adi.
Usai menerima laporan tersebut, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian ponsel milik korban.
Discussion about this post