Luwuk Times — Karena mengancam akan membunuh isteri, seorang pria asal Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai ini harus berurusan dengan polisi. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan aparat Polres Banggai.
Rilis Humas Polres Banggai, polisi mengamankan WF alias F (34) warga Kelurahan Hanga-hanga 1, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 01.01 Wita.
Ia diamankan Unit Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai atas dasar Nomor: STTLP/90/IV/2023/SPKT Res Bgi Polda Sulawesi Tengah, tanggal 03 April 2023 atas dugaan pengancaman.
“Kasus ini terjadi di Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk. Dengan korban seorang perempuan yang tak lain adalah isteri dari pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy kepada awak media, Selasa (4/4/2023) pagi.
Dari hasil interogasi, pelaku membenarkan telah melakukan pengamancaman terhadap isterinya.
“Pelaku mengancam dengan mengatakan akan kasi mati, sakit dan cacat korban,” bebernya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. * Hpb
Discussion about this post