DKISP Kabupaten Banggai

Opini

Mengasah Kearifan Lokal Dalam Penegakan Hukum Dalam Rangka Membangun Kampung Restoraive Justice

593
×

Mengasah Kearifan Lokal Dalam Penegakan Hukum Dalam Rangka Membangun Kampung Restoraive Justice

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dr. Fadil Zumhana-Jaksa Agung Muda Pidana Umum

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana memberikan penjelasan mengenai “Mengasah Kearifan Lokal Dalam Penegakan Hukum Dalam Rangka Membangun Kampung Restorative Justice”.

1. Tujuan Hukum

Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan Hukum sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Dengan kata lain hukum tidak hanya berarti peraturan resmi yang dibuat oleh pemerintah (negara) tetapi juga termasuk adat istiadat yang berlaku dimasyarakat yang harus diakui keberadaannya oleh negara.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah mendeklarasikan Indonesia sebagai Negara Hukum (Rechstaat) yang memiliki makna bahwa seluruh tata kehidupan bernegara di Indonesia tunduk kepada aturan hukum, baik aturan hukum tertulis (UU dan turunannya) maupun aturan hukum yang tidak tertulis (hukum adat serta nilai-nilai budaya masyarakat).

Baca:  Distorsi Representasi Dalam Demokrasi

UUD 1945 juga secara tegas mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan prinsip negara kesatuan yang diatur dalam undang-undang.

Sebagai Negara Hukum, Aristoteles menyatakan bahwa negara haruslah berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya, karena keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya.

Gustav Radbruch menyatakan bahwa hukum haruslah memiliki 3 nilai yang merupakan tujuan dari hukum, yaitu kepastian hukum (rechtmatigheid), keadilan hukum (gerechtigheid) dan kemanfaatan hukum (doelmatigheid).

Ketiga nilai tersebut harus dapat diwujudkan dalam proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, khususnya Jaksa selaku penegak hukum pemerintah, yang memiliki posisi sentral dalam sistem peradilan pidana dan selaku dominus litis.

Baca:  Remaja dalam Jeratan Liberalisasi Pergaulan

2.Hukum Adat dan Kearifan Lokal Jati Diri Bangsa Indonesia

Pasal 18B UUD 1945 secara tegas mengakui keberadaan hukum adat sebagai salah satu sumber hukum tidak tertulis yang berlaku di Indonesia, sebagai bukti dari pengakuan keberadaan hukum adat tersebut, Pemerintah telah menetapkan UU Drt Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan Sipil, yang mengakui keberadaan sanksi pidana adat untuk dijadikan pidana pokok oleh hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perbuatan yang menurut hukum yang hidup (living law) dianggap sebagai tindak pidana yang tiada bandingnya dalam KUHP.

error: Content is protected !!