DKISP Kabupaten Banggai

Opini

Mengasah Kearifan Lokal Dalam Penegakan Hukum Dalam Rangka Membangun Kampung Restoraive Justice

594
×

Mengasah Kearifan Lokal Dalam Penegakan Hukum Dalam Rangka Membangun Kampung Restoraive Justice

Sebarkan artikel ini

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan masyarakat/pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Restorative justice hanya dilakukan dengan memperhatikan adanya kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang harus dilindungi, penghindaran stigma negatif dan pembalasan, serta dalam rangka menjaga keharmonisan masyarakat, berdasarkan nilai-nilai kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum, yang dalam hukum adat (landsrecht/adatrecht) dilakukan dalam rangka untuk menjaga keseimbangan kosmis.

Namun demikian, tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, ada beberapa pertimbangan yang menentukan dapat tidaknya suatu perkara dihentikan berdasarkan restorative justice, yaitu : subyek, obyek, katagori dan ancaman tindak pidana, latar belakang terjadinya/dilakukannya tindak pidana, tingkat ketercelaan atau kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, cost and benefit apabila perkara dilakukan penuntutan serta adanya pemulihan kembali pada keadaan semula dan perdamaian antara korban dengan tersangka.

Dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, perdamaian merupakan syarat mutlak yang tidak bisa diabaikan oleh Jaksa. Tanpa adanya perdamaian yang dilakukan dengan melibatkan keluarga pelaku dan korban serta masyarakat sekitar, maka penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tidak dapat dilakukan.
Model penyelesaian perkara diluar persidangan tersebut merupakan tugas dan tanggung jaksa sebagai dominus litis yang perlu dikembangkan dan diberdayakan secara massive.

Baca:  “Menuju Banggai yang Cerdas bersama Kampus Mengajar Angkatan I” Tahun 2021 Kemdikbud RI

Berdasarkan hasil evaluasi, sebagian perkara yang masuk kepengadilan merupakan perkara yang ringan sifatnya, yang terjadi dalam masyarakat akibat adanya tekanan ekonomi atau akibat perselisihan anggota masyarakat, yang sebenarnya dapat diselesaikan diluar persidangan.

error: Content is protected !!