Kurangnya kesadaran masyarakat tentang membuang sampah sembarangan menjadi penyebab utama masalah ini. Dampaknya masyarakat sekitar pantai tidak lagi bisa mengonsumsi ikan atau biota laut yang dapat dikonsumsi lainnya karena sudah terkontaminasi oleh racun-racun yang ada pada plastik. Menurut studi kasus yang dikembangkan oleh mahasiswa Montana State University (2012), di dalam plastik terdapat kandungan timbal, kadmium, dan merkuri yang sangat beracun. Ada pula plastik yang mengandung diethylhexyl phthalate (DEHP).
Selain itu, berdampak pula terhadap perekonomian yang mana para nelayan tidak bisa menangkap ikan seperti yang diungkapkan oleh Dr Ir Rignolda Djamaluddin Msc saat dihubungi Tribun Manado, Minggu (9/7) “Ini persoalan lama dan terus berulang. Beberapa kali nelayan menjaring ikan dan menemukan botol-botol bekas infus dijaring mereka,” pada saat itu beliau menanggapi masalah limbah dari rumah sakit dimana botol-botol bekas infus tersebut merupakan limbah padat yang terbuat dari plastik.
Sedangkan dampak bagi biota laut tentunya ekosistem mereka yang akan menjadi rusak bahkan menyebabkan kematian bagi biota laut. Salah satu jenis ikan purba yang berada di perairan Manado, yaitu Ikan Raja Laut atau coelacanth berada di dalam kondisi yang mengkhawatirkan karena hasil pembedahan dari hewan tersebut menunjukan ada aneka sampa plastik di dalam perutnya.
Menurut Angelique Batuna, aktivis lingkungan hidup sekaligus anggota Dewan Pengelola Taman Naional Bunaken habitat ikan ini ada di sepanjang Malalayang-Kalasey sampai perairan Amurang. Peneliti dari Jepang sudah melakukan penelitian tentang Coelacanth Latimeria Medoensis bekerjasama dengan LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Fakultas Kelautan Unsrat sekitar 5 tahun lalu.
Mereka mendokumentasikan coelacant di teluk Manado, sepanjang pesisir Malayang-Kalasey dan yang mereka temukan adalah segunung sampah plastik di kedalaman 200 meter di Malalayang tepat di samping goa yang terdapat ikan coelacanth. Tidak ada hal yang menguntungkan dari pencemaran sampah plastik di laut baik bagi manusia dan makhluk hidup yang ada di laut. Semua masyarakat harus bekerjasama dengan pemerintah dalam menangani hal ini.
Pemerintah di Kota Manao tentunya sudah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi sampah plastik yang mencemari laut. Landasan hukum yang saat ini berlaku di Kota Manado mengenai pengelolaan sampah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2006 Tentang pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan, tetapi isi yang terdapat di dalamnya masih seputar tentang larangan, kewajiban, retribusi beserta sanksi yang melanggar.
Implementasi tujuan ke- 14 SDGS dalam permasalahan sampah Plastik di Manado
Tujuan 14 SDGS adalah melestarikan dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya kelautan dan samudera untuk pembangunan berkelanjutan dalam rangka mencapai tujuan nasional ekosistem lautan pada tahun 2030, maka ditetapkan 10 target SDGS. Salah satu targetnya adalah pada tahun 2025, mencegah dan secara signifikan mengurangi semua jenis pencemaran laut, khususnya dari kegiatan berbasis lahan, termasuk sampah laut dan polusi nutrisi.
Timbulan sampah plastic setiap hari dikota Manado sebanyak 2000 kubik/ hari yang separuhnya adalah sampah pastik dengan 20% tercecer dari sungai dan hanyut ke laut. Bukan hanya sampah plastic melainkan kardus, dan kaleng yang dibuang ke tepi pantai. Pada awalnya reklamasi pantai merupakan program yang dapat diterima oleh masyarakat yang tinggal di pesisir pantai Boulevard.
Namun, penimbunan pantai ini tidak membawa dampak besar bagi masyarakat yang menyebabkan adanya kotoran ditepi pantai. Kondisi ekosistem diwilayah pantai kota Manado yang kaya akan keanekaragaman hayati seharusnya sangat mendukung fungsi pantai sebagai penyangga daratan. Akan tetapi, ekosistem pantai sangat rentan terhadap perubahan sehingga apabila terjadi perubahan baik secara alami maupun rekayasa akan mengakibatkan berubahnya keseimbangan ekosistem.
Dengan adanya kasus pembuangan sampah plastic yang mencemari wilayah laut di Manado maka hal inipun harus menjadi perhatian dari Pemerintah serta Masyarakat untuk melakukan pencegahan agar dampaknya tidak berkepanjangan yang menimbulkan ketidakseimbangan ekosistem. Upaya untuk menyeimbangkan antara perekonomian dan lingkungan harus tetap dijalankan oleh Pemerintah.
Discussion about this post