Oleh: Supriadi Lawani
SALAH satu syarat terciptanya pemilu yang baik adalah adanya data pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir.
Untuk itu meskipun dalam penyusunan data pemilih adalah tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta jajarannya, namun agar tercipta data yang benar-benar komprehensif, akurat dan mutakhir tersebut perlu keterlibatan semua pihak baik itu pemerintah, peserta Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Pemilihan) dan tentu saja masyarakat sipil pada umumnya.
Problem yang sering terjadi dalam setiap Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Pemilihan) adalah masih adanya warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam arti telah memiliki Hak Memilih, namun tidak dapat memberikan suaranya dikarenakan beberapa kendala teknis yang bersifat administrasi.
Padahal untuk menjamin setiap warga negara agar dapat memberikan suaranya dalam setiap penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan adalah tanggung jawab semua pihak.
Ini dikarenakan hak untuk memilih merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan catatan singkat ini ingin membicarakan tentang Hak Memilih yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia (HAM).
Tentang Hak Memilih
Hak memilih adalah hak yang diberikan negara kepada warganya dengan syarat-syarat tertentu dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan wali kota (Pemilihan).
Pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 198 ayat (1) disebutkan bahwa “warga negara indonesia yang pada hari pemunggutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih”.
Kemudian pasal 199 disebutkan bahwa “ untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam undang-undang ini”.
Selanjutnya pada pasal 200 disebutkan “ Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih”.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang Pasal 56 ayat (1) disebutkan bahwa “Warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin, mempunyai hak memilih”.
Selanjutnya pada Pasal 57 ayat (1) dikatakan bahwa “Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih”.
Selanjutnya pasal 57 ayat (3) menegaskan bahwa “Untuk dapat didaftar sebagai Pemilih, warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; dan/atau b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”.
Discussion about this post