Reporter Hasbi Latuba
LUWUK— Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI setuju untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah (Perusda) Banggai Sakti.
Sub Koordinator Perancangan Perundang Undangan Bagian Hukum Setda Banggai, Rachmawati Madja, menyampaikan informasi menggembirakan itu kepada Luwuk Times, Rabu (28/09/2022).
Rachmawati mengatakan, draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Perusahaan Daerah Banggai Sakti telah melalui tahapan harmonisasi oleh Kemenkumham RI di Jakarta.
“Saat ini Perda tersebut sudah berada pada biro hukum Pemprov Sulawesi Tengah untuk melalui tahap fasilitasi,” kata Rachmawati.
Rachmawati menjelaskan, hasil fasilitasi biro hukum Sulteng, tetap dalam pantauan Kemendagri RI, tentang apa apa saja diktum yang boleh atau tidak.
“Pokoknya dalam tahapan fasilitasi itu tetap dalam pantauan pemerintah pusat. Ini agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum lain,” tambahnya.
Paripurna DPRD
Setelah proses fasilitasi, Perda tersebut kembali ke daerah untuk selanjutnya masuk pada proses pengesahan lewat rapat paripurna DPRD Banggai.
“Nanti Dewan Banggai yang bersidang untuk itu terkait pengesahanya,” imbuhnya.
Perempuan yang telah lama bergelut dalam perancangan perundang undangan Setda Banggai ini menuturkan, setelah pengesahan DPRD Banggai, maka secara otomatis regulasi tersebut berlaku.
Peraturan Bupati (Perbup) bisa lahir kalau ada ketentuan khusus yang mengatur. Misalnya BUMD tersebut akan melalukan ekspansi usaha, itu harus tertuangkan dalam perbup.
“Jadi tidak semua Perda punya Perbub. Kecuali ada hal lain yang khusus,” jelas Rachma, sapaan akrabnya.
Apakah seluruh regulasi bisa selesai tahun ini? Ia mengatakan semua program pembentukan Perda harus selesai semua.
“Kami ada yang namanya Propem Perda. Jadi harus selesai dong semuanya,” papar Rachma mengakhiri.*
Discussion about this post