
LUWUK, Luwuk Times.ID—Seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Daerah (Pemda) Banggai, diamankan Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai, Sabtu malam (26/6/2021).
Oknum pelayanan publik berinisial MN (55) warga Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai ini diamankan petugas lantaran kedapatan menjual miras tanpa izin di kios miliknya.
“Anggota menerima laporan dari masyarakat bahwa di sebuah kios di lokasi tersebut sering mengedarkan miras tanpa izin,” sebut Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anansim SH.
Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut dan akhirnya ketika dilakukan penggeledahan ditemukan puluhan botol miras.
“Di dalam kios milik oknum ASN ini anggota menemukan 36 botol miras berbagai jenis. Saat ditanya surat izin penjualan miras, ia tidak bisa menunjukannya,” ungkap Iptu Jimyarto.
Adapun barang bukti miras yang diamankan berupa 1 karton miras jenis bir bintang isi 24 botol, 9 botol bir anker dan 3 botol miras tradisional jenis cap tikus ukuran 600 ml.
“Barang bukti dan pelaku langsung diamankan ke Mako Satuan Sabhara guna dimintai keterangan lebih lanjut,” tandas Iptu Jimy.*
(hae)
Discussion about this post