
SALAKAN, Luwuk Times – Tak kurang dari seratusan tenaga pengajar yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), menggelar aksi unjuk rasa damai, Kamis (05/08).
Masa dari PGRI ini memusatkan titik aksinya di kantor Bupati Bangkep di kawasan Bukit Trikora Salakan.
Di tempat itu, para orator aksi bergantian menyampaikan orasi dan tuntutan mereka.
Dalam orasinya, para otator mempertanyakan tentang belum dibayarkannya tunjangan sertifikasi dan non sertifikasi untuk periode bayar triwulan dua tahun 2020 yang menjadi hak mereka.
“Kami merasa dizalimi oleh Pemda Bangkep. Hak kami atas tunjangan sertifikasi dan non sertifikasi belum dibayarkan. Padahal informasinya, masih ada dana yang tersisa dari transferan gaji sertifikasi,” kata salah seorang orator.
Selain itu, orator juga ikut menyuarakan dugaan pungli terkait pemotongan satu persen terhadap tunjangan sertifikasi dengan dalil potongan BPJS.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkep, Rusli Moidady serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ariono Orab adalah pejabat yang terlihat menemui para pengunjuk rasa.
Menangapi tuntutan aksi, Kepala Dikbud Bangkep, Ariono Orab, menjelaskan keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi dan non sertifikasi itu disebabkan hal teknis.
Dikatakan Ariono, usulan pembayaran tunjang sertifikasi dan non sertifikasi sudah diajukan ke Badan Keuangan untuk proses pencairan. Namun hal itu terkendala dengan kondisi keuangan daerah yang terbatas.
“Transferan untuk triwulan dua memang suda masuk. Namun, telah di bayarkan untuk bulan desember 2020. Itu sebabnya, pembayaran tunjangan di triwula dua masi tertunda satu bulan. Untuk satu pembayaran satu bulan yang tertunda, kami sudah ajukan proses pencairannya ke Badan Keuangan,” ungkapnya.
Ariono berjanji akan mengkoordinasikannya dengan Badan Keuangan demi percepatan pembayarannya.
Sementara itu, Sekda Bangkep Rusli Moidady berjanji akan memperjuangkan apa yang menjadi tuntutan PGRI.
Terkait dengan dugaan pemotongan sebanyak satu persen dari tunjangan untuk kepentingan BPJS, ikut ditangapi Rusli Moidady.
Ia mengatakan memotongan tersebut, bukan merupakan tindakkan ilegal. Sebab telah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
“Mungkin perlu diluruskan. Pemotongan 1 persen itu tidak dilakukan secara sengaja oleh pihak-pihak tertentu. Tetapi, pemotongan itu sudah sesuai aturan yang berlaku yang mengharuskan untuk pemotongan untuk kepentingan BPJS,” jelasnya. *
Baca juga: Ratusan Tenaga Pengajar Gelar Aksi Demo, Ini Tuntutannya
(mdl)
Discussion about this post