LUWUK, Luwuk Times.ID— Wakil Gubernur Sulteng, Rusli Dg. Palabbi menyempatkan shalat tarwih di masjid Agung Annur Luwuk, Jumat (30/04/2021). Dia didampingi Wakil Bupati Banggai, Mustar Labolo.
Memanfatkan waktu sekitar lima menit, dihadapan ratusan jamaah, Rusli mensosialisasikan tentang pembatasan perjalanan selama Idul Fitri 1442 H.
Rusli mengatakan, terhitung sejak tanggal 6 Mei-17 Mei mendatang, dilarang melakukan perjalanan antar kabupaten/kota.
Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam surat edaran Gubernur Sulteng tentang pengendalian perjalanan selama Idul Fitri.
“Tujuannya tidak lain untuk pencegahan penyebaran virus corona,” kata politisi PAN ini.
Rusli mencontohkan, seperti warga Kabupaten Banggai tidak bisa bepergian ke Kabupaten Tojo Unauna, Morowali, Poso dan lainnya. Begitu pula sebaliknya, dari kabupaten lain tidak bisa bepergian ke Kabupaten Banggai.
“Tapi kalau warga Banggai mudik ke Banggai Kepulauan dan ke Banggai Laut (Banggai Brothers, red), tidak dilarang atau diperbolehkan. Karena ada aturan zona,” ucapnya.
Apabila ada warga yang memiliki rencana untuk bepergian sambung Rusli, masih ada kesempatan diberikan, yakni sebelum tanggal 6 Mei.
“Jika ada rencana bepergian, masih ada waktu tersisa. Yang penting sebelum tanggal 6 Mei,” kata Rusli.
Ketentuan ini juga berlaku secara nasional. Artinya, perjelas Rusli, pada durasi waktu tersebut dilarang warga melakukan perjalanan dari Jakarta, Makassar dan wilayah lainnya untuk masuk di Kabupaten Banggai dan daerah lainnya di Sulteng. *
(yan)
Discussion about this post