Luwuk Times, Luwuk—Satreskrim Polres Banggai meringkus seorang oknum guru honorer salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa (11/7/2023) sore.
Pria berinisial MK alis M (37) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk ini diringkus di rumahnya atas dugaan kasus pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur (Sodomi).
“Penangkapan pelaku atas dasar laporan Polisi orang tua korban nomor: LP/B/328/VI/2023/SPKT/Polres Banggai Polda Sulteng pada Rabu 26 Juni 2023,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy kepada wartawan.
Kasus ini awalnya terjadi sekitar tahun 2017 lalu. Saat itu korban tengah duduk di bangku SD dan baru diketahui orang tua korban pada 21 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 Wita.
“Korban sekarang sudah duduk di bangku Sekolah Menegah Atas (SMA),” terangnya.
Aksi pelaku baru diketahui setelah orang tua korban meminjam ponsel anaknya yang bertepatan pelaku sedang mengirim pesan melalui whatsapp.
“Ibu korban baru mengetahui ternyata anaknya disetubuhi oleh pelaku sejak kelas 5 SD hingga korban SMA,” tuturnya.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara menyuruh korban untuk memeluk dan menghisap alat kelaminnya. Kemudian tersangka juga menghisap alat kelamin korban lalu tersangka mengesek gesekan serta memaksa memasukan alat kelamin nya di lubang anus korban.
“Sehingga korban merasa kesakitan. Kejadian tersebut berulang kali tersangka lakukan kepada korban,” beber Tio.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.* (hpb)
Discussion about this post