LUWUK, Luwuk Times.ID— Penahanan oknum kepala desa (kades) Eteng Kecamatan Masama Kabupaten Banggai inisial BOU direspons warga di desa itu. Bahkan mereka mengapresiasi kinerja penyidik Satreskrim Polres Banggai dan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dengan diproses hukumnya oknum kades berusia 44 tahun tersebut.
“Mewakili warga desa Eteng, kami apresiasi kinerja aparat penegak hukum,” ucap Melky Diang kepada Sabtu (16/1/2021).
Melky yang juga suami Yunice Ombong selaku pengadu, mengatakan dengan dilimpahkannya tahap 2, tersangka beserta barang bukti, menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di negeri ini tanpa pandang bulu.
Baca juga: Kades Eteng Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Hal senada disampaikan kuasa hukum pengadu atau pelapor, Erych W. Sohat, SH. Advokat yang akrab disapa Pablo Suarez ini mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah berusaha maksimal menangani kasus kliennya.
Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tipikor pungli oknum Kades Eteng, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai ke Kejaksaan Negeri Banggai, Jumat siang (15/1/2021).
Kasus tipikor pungli dengan tersangka berinisial BOU ini dilimpahkan setelah penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banggai menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21. *
(yan)
Discussion about this post