Luwuk Times
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Opini

Oligarki Politik: Destruksi Kinerja Penegakan Hukum

Redaksi by Redaksi
1 Januari 2022
in Opini
0
Farhat Abbas Opini

Oleh: Farhat Abbas

PASCA kemerdekaan dari cengkeraman kolonial, bangsa dan negeri ini dipimpin seorang diktator Orde Lama dan Orde pelanjutnya. Sama-sama terjadi sentralisasi dalam pengendalian kekuasaan di tangan satu orang. Sementara, sejak Era Reformasi, kekusaaan itu bergeser: tergenggam oleh sejumlah elitis, dalam baju pemerintahan yang terback up kuat institusi keamanan dan penegak hukum, partai politik (parpol) dan dalang di baliknya yang sejatinya menjadi penguasa: cukong. Itulah satuan oligarki politik yang kini menguat dan akan terus mencengkeram pada era mendatang.

Ketika kendali kekuasaan Orde Lama dan Orde Baru ada dalam genggaman satu orang, kekuatannya langsung rapuh ketika sang diktator teramputasi kekuasaannya. Sebaliknya, kekuataan oligarki jauh lebih berdaya, tak mudah dirapuhkan karena kelompok kecil (terbatas) ini saling menguatkan secara sistemis-sinergis. Hal ini sejalan dengan “selnya” yang kepentingannya saling terkait dan menguatkan antar diri dalam kelompok oligarkis itu. Inilah yang membuat siapapun yang mendambakan sistem tata-kelola kenegaraan yang baik, berdaulat dan menjunjung tinggi hak-hak warga negara merasa perlu untuk menyoroti serius persoalan oligarki politik.

Mengapa? Fakta empirik bicara, sistem oligarki politik benar-benar telah merampas kepentingan banyak pihak: merusak bahkan menghancurkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Komponen rakyat terus terpasung hak-haknya, dari yang sangat asasi terkait hak pangan, tempat berpijak (tanah), sampai hak-hak lainnya seperti hak berbicara atau berpendapat. Selaku rakyat, mereka merasakan keterpasungan itu sampai ke akar-akarnya, kecuali para inner circle kekuasaan, simpatisan dan para “pembela” buta kekuasaan seperti kaum buzzerRp. Kaum protarian rezim ini seperti tak tersentuh hukum (the untouchable people), padahal perilaku para buzzerRp dalam bentuk fitnah (penyebaran hoax), suka mengadu-domba benar-benar memecah persatuan bangsa.

Baca Juga :  Kebijakan Rancu: Kejar Wisata Halal, SDA Diserahkan Ke Tangan Asing

Seperti kita ketahui, oligarch – berasal dari kata “oligos” (Bahasa Latin) – yang berarti kecil atau sedikit. Satuan kecil individu ini – dalam perspektif kekuasaan Indonesia – menampak pada legalitas baju partai politik (parpol), institusi strategis kenegaraan dan pebisnis. Mereka semua menyatu dalam kesatuan kekuasaan. Persekongkolan para elitis itu – di satu sisi – membuat produk kebijakan banyak tak sejalan dengan kepentingan rakyat. Di sisi lain, kebijakan itu pun diimplementasikan secara paksa, tanpa menghiraukan nurani rakyat, meski rakyat menjerit, meronta dan berdarah-daerah akibat kebijakan anti rakyat.

Baca juga: Benahi Polri itu Berat, Biar Listyo Saja

Sebagai gambaran nyata untuk Indonesia, kita saksikan perubahan UU No 30/2002 KPK menjadi UU No 19/2019 tentang KPK; perubahan UU No 4/2009 tentang Minerba menjadi UU No 3/2020 tentang Minerba; dan disahkannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, meski pada akhirnya dianulir. Yang perlu kita catat, perubahan dan pengesahan semua UU itu sepenuhnya ditentukan oleh kekuatan oligarki eksekutif dan legislatif. Publik tidak dilibatkan secara signifikan dalam perubahan dan pembentukan UU tersebut. Warna produk kebijakan ini mencerminkan persekongkolan rapi antara dua lembaga: eksekutif dan legislatif di level pusat.

Persekongkolan Legislasi

Sebuah konsekuensi langsung dari revisi UU KPK adalah lembaga anti risywah ini tunduk sepenuhnya kepada Presiden. Hal ini dapat kita cermati pada Pasal 1 UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menegaskan, pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai Kepala Negara. Hal ini jelas-jelas menempatkan KPK ini tidak independen karena menjadi bagian dari pemerintah. Arah kebijakan operasional KPK sangat tergangtung pada kemauan politik-hukum Pemerintah. Sesukanya, tanpa komitmen yang jelas dan tegas.

Baca Juga :  Secara Ekonomi, Pelayanan Itu Mahal, Tetapi Secara Politik Tidak Semahal Demokrasi

Kita saksikan, dalam perjalanannya, pasca UU KPK baru yang disahkan itu, KPK menjadi kian lambat dalam membongkar skandal korupsi-korupsi besar. Hal ini juga dipengaruhi oleh sebuah efek UU KPK yang baru yang mengharuskan lembaga KPK harus minta izin Dewan Pengawas agar bisa melakukan penggeladahan kepada pihak yang terbidik. Proses izin ini – kita saksikan – menjadi hambatan tersendiri dalam upaya menjalankan fungsi dan peran penegakan hukum anti korupsi itu.

Akibatnya, terjadi penurunan kinerja KPK secara signifikan atas penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh penegak hokum anti risywah itu. Selain itu, pada sektor peradilan pun belum menunjukkan perbaikan: rata-rata hukuman bagi terdakwa perkara korupsi sepanjang tahun 2019 hanya berkisar 2 tahun 7 bulan penjara. Yang perlu kita cermati lebih serius, output persekongkolan legislasi itu seperti memperkuat pesan: tetap menjalankan penindakan anti korupsi, tapi membatasi gerak-langkahnya. Ada formula diskriminasi yang sengaja dirancang. Dan arahnya mengamankan para koruptor kelas kakap. 

Pembaca 756
Page 1 of 2
12Next
Tags: Farhat AbbasKetua Umum DPP PANDAIOligarkiOpiniPolitik
Previous Post

Panitia Muscab Gapensi Banggai ke 8 sudah Terbentuk

Next Post

Futsal Luwuk Selatan, Juara Bupati Cup Touna Ditaklukkan Arbi FC

Rekomendasi untuk Anda

Dramaturgi dalam Politik Tikungan: Adegan Ini untuk Melawan Siapa?
Opini

Dramaturgi dalam Politik Tikungan: Adegan Ini untuk Melawan Siapa?

22 April 2025
Siapa pun Pemenangnya, yang Kalah Adalah Kita
Opini

Siapa pun Pemenangnya, yang Kalah Adalah Kita

15 April 2025
Obrak-Abrik Pinasa, Poros Tengah Berjaya
Opini

Obrak-Abrik Pinasa, Poros Tengah Berjaya

14 April 2025
Ambisi Kekuasaan Sulianti Murad: Menodai Demokrasi Banggai
Opini

Ambisi Kekuasaan Sulianti Murad: Menodai Demokrasi Banggai

13 April 2025
Marak Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Mengapa Terus Terjadi?
Opini

Marak Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Mengapa Terus Terjadi?

20 Maret 2025
Melatih Integritas Diri Melalui Puasa Ramadhan
Opini

Melatih Integritas Diri Melalui Puasa Ramadhan

10 Maret 2025
Pemimpin Baru dalam Bingkai Demokrasi, Menjanjikan Harapan?
Opini

Harga Rumah Melambung, Gaji Stagnan: Masa Depan Gen Z Suram?

7 Maret 2025
Kompetensi Vs Kepentingan
Opini

Kompetensi Vs Kepentingan

21 Februari 2025
Benci Tapi Rindu
Opini

Benci Tapi Rindu

8 Februari 2025
Next Post
Arbi FC

Futsal Luwuk Selatan, Juara Bupati Cup Touna Ditaklukkan Arbi FC

Discussion about this post

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

20 Mei 2025
Tak Ingin Salah Mengelola Dana Hibah, Panpel Porkab Bertandang ke Kejari Banggai

Tak Ingin Salah Mengelola Dana Hibah, Panpel Porkab Bertandang ke Kejari Banggai

20 Mei 2025
Dinas PUPR Banggai Bangun Baru Empat Kantor Kecamatan

Dinas PUPR Banggai Bangun Baru Empat Kantor Kecamatan

20 Mei 2025
Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

20 Mei 2025
18 Hari Operasi Premanisme, 43 Pelaku Terjaring di Sulteng

18 Hari Operasi Premanisme, 43 Pelaku Terjaring di Sulteng

20 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fajar Tewas Ditikam di Balut, Keluarga Korban Desak APH Tangkap Semua Pelaku!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Pemutihan Pajak di Sulteng, Palu dan Banggai Kontribusi Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luwuk Ibu Kota Provinsi Sulawesi Timur Layak dan Pantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!