DKISP Kabupaten Banggai

Banggai

PAD 1,3 Miliar Tersendat, Begini Penjelasan Kabag Hukum

259
×

PAD 1,3 Miliar Tersendat, Begini Penjelasan Kabag Hukum

Sebarkan artikel ini

LUWUK, Luwuk Times.ID – Tersendatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banggai dari sektor pajak air tanah senilai Rp 1,3 miliar di rekening Kementerian Keuangan, menyusul adanya revisi Peraturan Bupati Banggai 30/2018 mendapat penjelasan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banggai, Farid Hasbullah, SH MH.

Sebelumnya, dikatakan Farid, Perbup merupakan produk hukum pemerintah daerah yang kemudian dalam proses pembuatan maupun revisinya mengatur pembagian kewenangan antara pusat dan daerah.

“Urusan-urusan desentralisasi itu terdistribusi pada perangkat daerah masing-masing. Sehingga itu diusulkan oleh OPD. Tapi sampai sekarang belum ada yang masuk ke kami usulannya,” tuturnya.

Baca:  Bupati Banggai Lantik 4 Kepala OPD, Ini Daftarnya

Bagian Hukum yang menjadi kewenangannya hanya berfungsi sebagai unsur penunjang dalam membuat ataupun merevisi Perbup.

“Kami tidak bisa melahirkan Perbup, kalau tidak diusulkan. Tugas kami sebatas melakukan verifikasi terhadap usulan produk hukum pemda yang akan dibuat,” ucapnya.

Meskipun begitu, Farid yang didampingi dua orang pegawai Bagian Hukum saat ditemui wartawan Luwuk Times, Rabu (10/3) memberikan gambaran yuridis terkait revisi Perbup Nomor 30 Tahun 2018 yang mengatur pengelompokan pajak pada industri hulu Migas.

Baca:  Di Banggai PJU Tersebar 1410 Titik, PLN Luwuk: 268 Terpasang Meteran

Dalam membentuk Perbup kata dia, ada dua acuan. Pertama berdasarkan pembagian kewenangan yang diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua berdasarkan pertimbangan sosiologis.

Perbup 30/2018 tentunya masuk pada pertimbangan pertama, bahwa ada aturan diatas yang menghendaki.

“Ketika peraturan itu masuk pada area Migas, maka ada istilahnya lex spesialis disitu. Jadi, walaupun dia sama, kita tetap memakai itu,” ungkapnya.

Dengan demikian terkait Migas, berdasarkan UU 23 Tahun 2014 menjadi kewenangan pusat.

error: Content is protected !!