Luwuk Times, Banggai — DPRD Banggai membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas lima rancangan peraturan daerah (Ranperda). Pansus itu terbentuk melalui rapat paripurna bertempat kantor DPRD Banggai, Jumat (06/10/2023) sore.
Dari lima Ranperda itu, tiga merupakan inisiatif DPRD dan dua adalah prakarsa Pemda Banggai.
Mewakili Bupati Banggai pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banggai Suprapto itu, Sekkab Banggai Abdullah Ali membacakan kelima Ranperda tersebut.
Pertama, Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminian Sosial Ketenagakerjaan.
Kedua, Ranperda tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Ketiga, Ranperda tentang Nama Jalan, Sarana Umum Tertentu dan Penomoran Bangunan.
Keempat, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 1 tahun 2008 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat Banggai.
Dan kelima, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Banggai Energi Utama (BEU).
Khusus untuk Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan BEU, menurut Abdullah, akan menjadi dasar bagi penyertaan modal sebesar Rp16,5 miliar yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Banggai.
Tujuh fraksi di DPRD Banggai menerima rancangan 5 Perda untuk dibahas pada tahap selanjutnya, yakni melalui pansus.
“Pansus yang terdiri dari juru bicara fraksi dan perwakilan komisi, akan membahas kelima ranperda. Saya persilakan pansus untuk bekerja,” kata Ketua DPRD Banggai yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banggai, Suprapto pada rapat paripurna. *
Discussion about this post