IKLAN

Pemilu 2024

Tahapan Pencalonan Berpotensi Sengketa, Ini Tanggapan Ketua KPU Banggai

821
×

Tahapan Pencalonan Berpotensi Sengketa, Ini Tanggapan Ketua KPU Banggai

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Banggai Santo Gotia dam mantan komisioner KPU Kabupaten Supriadi Lawani.

Luwuk Times, Banggai— Tahapan pencalonan pada pemilu 2024 di Kabupaten Banggai berpotensi sengketa, menyusul terbitnya surat edaran KPU RI, mendapat tanggapan dari Ketua KPU Banggai Santo Gotia.

“Sejauh ini belum ada instruksi (KPU RI) atau kebijakan khusus yang kami dapat terkait ini,” kata Santo, Sabtu (07/10/2023).

Santo menyambungnya, “namun KPU kan sudah menerbitkan surat kepada pimpinan partai politik. Dan kami meyakini betul partai politik memahami dengan baik putusan tersebut”.

Hanya saja Santo tidak memberi tanggapan terkait analisa mantan Divisi Hukum KPU Banggai Supriadi Lawani yang menyebut tahapan pencalonan berpotensi sengketa.

KPU RI telah keluarkan surat edaran (SE) nomor 1075 per tanggal 1 Oktober 2023.

SE itu ditujukan kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Baca:  BPBD Banggai Kampiun Futsal Antar OPD, Tim DPRD Pesta Gol di GOR Kilongan Luwuk Utara

Dan surat tersebut sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan.

Inti dari surat itu adalah meminta kepada parpol untuk mempedomani putusan Mahkamah Agung (MA), dimana putusan tersebut secara tegas telah membatalkan pasal 8 ayat (2) tentang penghitungan Kouta 30 persen keterwakilan perempuan.

Dalam putusan itu MA menegaskan bahwa “Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas”.

Supriadi Lawani pun berpendapat soal terbitnya SE itu.

Kata dia, jika tidak ada kebijakan hukum baru dari KPU RI maka akan berpotensi sengketa.

“Jika tidak ada kebijakan hukum baru ini pasti akan ada sengketa. KPU harus mengeluarkan produk hukum baru untuk merespon situasi ini,” kata Budi sapaannya.

Baca:  Iming Jabatan dengan Surat Pernyataan, Warga Desa Lamo Tagih Janji Kades

Mendasari daftar calon sementara (DCS) yang dikeluarkan KPU Banggai kata Budi lagi, sebagian besar parpol dalam mengeluarkan daftar calon nya tidak sesuai dengan putusan MA tersebut. Khususnya di daerah pemilihan 3 Banggai.

“Banyak partai yang belum mencukupi kuota 30% perempuan di dapil 3 Banggai. Jika acuannya DCS yang kemarin diumumkan KPU Banggai, maka ini bisa jadi persoalan hukum jika tidak disikapi serius oleh KPU pasca putusan MA,” jelas Budi.

Dan putusan MA itu tekan Budi bersifat final harus serta harus dipatuhi oleh semua pihak, baik penyelenggara maupun partai politik peserta pemilu 2024. *

error: Content is protected !!