IKLAN

Kriminal

Polda Sulteng Tangkap DPO Kasus Korupsi Rp 29 Miliar di Bangkep

518
×

Polda Sulteng Tangkap DPO Kasus Korupsi Rp 29 Miliar di Bangkep

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Djoko Wienartono. (Foto: Humas Polda Sulteng)

Luwuk Times, Palu— Setelah diburu selama kurang lebih 19 bulan, pelarian Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka AT mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupatem Banggai Kepulauan (Bangkep), akhirnya ditangkap tim subdit Tipikor Polda Sulteng.

Kabar penangkapan AT itu dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono.

“Iya Benar, Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menangkap AT mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bangkep,” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Sabtu (7/10/2022).

Baca:  Ditunjuk Gubernur Sulteng Plh Bupati Bangkep, Ini Respon Rusli Moidady

Penangkapan dilakukan pada hari Jumat (6/10/2023) di salah satu rumah Kos di Luwuk Kabupaten Banggai.

Masih kata Djoko, AT kita ketahui adalah DPO tersangka dugaan tindak pidana Korupsi dengan kerugian negara kurang lebih dari Rp 29 miliar.

Upaya penangkapan AT dilakukan tim subdit tipikor sejak tanggal 3 Oktober 2023 setelah diterimanya informasi dari masyarakat.

Baca:  Jual Cap Tikus Tanpa Izin, Dua IRT Duduk di Kursi Pesakitan

“Tersangka saat ini berada di Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Untuk diketahui Ditreskrimsus Polda Sulteng sejak 3 Februari 2022 telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus atas nama AT.

Tercantum dalam DPO, AT lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, beralamat di desa Buka Kecamatan Tinangkung Kabupaten Bangkep.

Alamat lain Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004 Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara. *

error: Content is protected !!